Imigrasi Ponorogo Tangkap Lima Orang Terduga Sindikat Perdagangan Ginjal
indopers.net | Surabaya – Kantor Imigrasi Ponorogo mengungkap dugaan indikasi perdagangan ginjal internasional usai mengamakan lima orang yang diduga terlibat bisnis gelap tersebut.
Hendro Tri Prasetyo Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) menjelaskan, terungkapnya dugaan penjualan organ manusia itu berawal dari dua orang inisial MM asal Buduran Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang meminta penerbitan paspor.
Saat ituz keduanya sedang diwawancarai petugas kantor Imigrasi Ponorogo untuk penerbitan paspor, pada Selasa (4/7/2023) pukul 09.30 WIB. Kepada petugas, mereka mengaku butuh paspor untuk liburan ke Malaysia.
Tapi, keduanya tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, mereka kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah.
“keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan, dan tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas,” ujar Hendro, Rabu (5/7/2023).
Dalam proses wawancara itu, petugas imigrasi awalnya berasumsi kalau kedua orang itu ada indikasi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Namun, setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh petugas, dua orang itu akhirnya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja, dan menyebut kalau mereka diantar tiga orang penyalur.
“Ketiga orang tersebut ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo,” imbuh Hendro.
Petugas pun menindaklanjuti dengan memburu ketiga orang tersebut di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo. Tiga orang itu adalah WI asal Bogor dan AT asal Jakarta yang diduga penyalur, dan seorang saksi inisial IS warga Mojokerto.
Sementara itu, Yanto Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo menjelaskan kalau WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.
“Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga Rp150 juta,” terang Yanto.
Dari hasil pemeriksaan petugas, WI yang merupakan warga Bogor sempat terbang ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Bahkan, dia sudah berada di sebuah laboratorium di Kota Phnom Penh, Ibu Kota Negara Kamboja.
“Berdasarkan keterangannya, WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan,” urai Yanto.
Kemudian, setelah gagal menjual ginjalnya di Kamboja, WI kembali pulang ke Indonesia dan menuju ke Bekasi. Di sana, WI malah direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal di Bekasi.
“WI mengaku juga pernah datang di basecamp (sindikat perdagangan ginjal) di Bekasi,” terangnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihak Imigrasi Ponorogo akan bersinergi dengan Polres Ponorogo.
Selain itu, pihak imigrasi juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan luar negeri (paspor).
Kata Yanto, baik MM dan SH diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Yanto. (arf)
141 total views, 1 views today