Kades Makerti Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar Diduga Melakukan Pungli Dalam Pembuatan Sertifikat Program PTSL

Kades Makerti Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar Diduga Melakukan Pungli Dalam Pembuatan Sertifikat Program PTSL

indopers.net | Pangkalan Bun/ KOBAR (Kalteng) – Kepala Desa Makerti Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial STJ diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) berkaitan dengan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN itu diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membuat Sertifikat Tanah secara mudah dan murah, Menurut sumber yang diterima awak media INDOPERS.NET bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Desa (Pemdes) Makerti Jaya mengikutkan atau mendaftarkan sekira 351 surat tanah warga untuk ditingkatkan menjadi sertifikat melalui PTSL.

Ironisnya, biaya PTSL yang semestinya relatif murah, namun kenyataannya pihak Pemdes Makerti Jaya dalam hal ini kepala desanya justru memungut hingga Rp1 juta bahkan lebih untuk satu sertifikat. Alhasil, hal itu dikeluhkan oleh sejumlah warga di desa tersebut karena dirasa cukup membebankan.

“Yang saya tahu memang ada biayanya, tapi semestinya tidak sampai segitu lah,” ungkap warga Desa Makerti Jaya yang tidak ingin namanya disebutkan. “Kalau harus bayar segitu namanya pungli,” imbuhnya.

Diketahui bahwa memang ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk program PTSL tersebut, dalam bentuk biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan pemohon.

Dikutip dari Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-45o ribu. Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah.

Untuk kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Sementara itu, Kades Makerti Jaya Mt saat dimintai konfirmasi terkait pungutan biaya PTSL yang terlalu besar tersebut, dia enggan memberikan komentar.
(A Hadi)

 398 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!