RSUD Muhammad Zyn Sampang Diduga Tolak Pasien, Warga Menjerit.

RSUD Muhammad Zyn Sampang Diduga Tolak Pasien, Warga Menjerit.

indopers.net | Sampang (Madura) – Nasib kurang baik dialami oleh salah satu warga miskin Kecamatan Kedundung, pasalnya, warga tersebut mendapatkan penolakan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zyn Sampang saat hendak berobat

Hal tersebut diungkapkan oleh (A) inisial yang saat itu mendampingi warga yang sedang sakit saat di rujuk ke RSUD

“Saya sudah nyampek ke RSUD pada malam selasa sekitar jam 22:30an mas, tapi sama yang piket malam di tolak dan di suruh minta surat rujukan ke puskesmas, padahal pasien sudah dalam keadaan darurat,” ungkapnya kecewa

Ia menyayangkan sikap petugas saat itu yang lebih mementingkan administrasi bukan lebih mementingkan melayani pasien yang sakit terlebih dahulu

“Saya sangat kecewa mas, karena kami di suruh balik besoknya, kalau misalnya malam itu terjadi hal yang tidak di inginkan pada pasien, lalu siapa yang akan tanggung jawab,” kesalnya

Menanggapi kejadian tersebut, Arif Ali Ketua Libas 88 korwil Madura raya angkat bicara dan mengecam keras terhadap pelayanan RSUD yang menolak pasien

Pihaknya meminta kepada Bupati Sampang agar mengevaluasi terhadap operator RSUD agar kejadian serupa tidak terulang lagi karena menyangkut keselamatan atau nyawa warga

Sementara sanksi yang bisa diterima oleh fasiltas atau penyedia layanan kesehatan jika menolak pasien dalam keadaan darurat berdasarkan Undang-undang kesehatan pasal 190 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 berbunyi

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Bahwa berdasarkan penjelasan pasal di atas, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (giru/ tim)

 368 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!