Mosi Tak Percaya Paguyuban Kades Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonoayu Sidoarjo.
indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Paguyuban Kepala Desa (Kades) Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo melayangkan surta mosi tidak percaya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonoayu. Sabtu 18 Maret 2023.
Surat mosi tidak percaya pada PPK Wonoayu dari Paguyuban Kades Wonoayu berkaitan dengan proses rekrutmen PPS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun indopers.net, surat mosi tersebut sudah diberikan kepada KPU Sidoarjo.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menerima mosi yang disampiakan paguyaban Kadesa Wonoayu. Namun sifatnya hanya tembusan.
“Iya kemarin kami menerima tembusan surat itu,” katanya saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu.
Kendati sudah menerima surat tersebut, menurut Haidar dalam kasus ini Bawaslu Sidoarjo sifatnya pasif.
Karena apa yang menjadi tuntutan dari paguyuban kades tersebut merupakan kewenangan dari internal KPU Sidoarjo.
“Kalau Bawaslu ini, sifatnya pasif. Tapi kita juga lakukan pengkajian,” ujar Haidar.
Terkait mosi tersebut, Haidar menyebut bahwa pihaknya menganggap itu sebagai bentuk tembusan.
Namun hal itu dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu Sidoarjo untuk selanjutnya dijadikan bahan sebuah investigasi.
Menurut Haidar, ketika jajaran Adhoc KPU yang melakukan dugaan pelanggaran etik, tindakan Bawaslu dalam melakukan pengawasan bersifat pasif.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak saat dikonfirmasi terkait mosi dari Paguyuban Kades Wonoayu, pihaknya mengaku akan mengkajinya lebih lanjut.
“Kami akan mempelajari dulu mosi tersebut terkait para penyelenggara pemilu di wilayah Kecamatan Wonoayu tersebut”, tuturnya.
Diketahui isi mosi tersebut menyebutkan bahwa terdapat oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dianggap kurang mampu dalam melakukan konsolidasi bersama Kepala Desa.
Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diketahui dugaan ikut serta dalam tim sukses Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di pemilu 2024.
“Semuanya nanti akan kita klarifikasi terhadap para penyelenggara yang keterkaitan. Apakah memang benar apa tidak terbukti adanya pelanggaran itu”, tutur Iskak.
Disebutkan Iskak, bahwa surat itu diterimanya hari Selasa (14/3). Kemudian pihaknya juga sudah berencana akan memanggil nama-nama yang disebut dalam mosi Kades se Kecamatan Wonoayu
Ketika hal tersebut terbukti, dikatakan Iskak pihaknya akan melakukan punishment terhadap yang bersangkutan sesuai dengan pelanggarannya.
“Sedangkan Kewenangan permasalahan ini nanti selanjutnya akan ditangani oleh divisi SDM dan Hukum KPU Sidoarjo,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua paguyuban Kades dan Camat Wonoayu saat dikonfirmasi melalui seluler terkait Mosi Kades diwilayahnya hingga kini belum ada jawaban. (mbah mat)
790 total views, 1 views today