“Data Orang Meninggal Berpotensi Sengketa Pemilu”

“Data Orang Meninggal Berpotensi Sengketa Pemilu”

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Tahapan pemilu sudah pada tahap Coklit, dimana dari proses coklit yg sudah hampir selesai dilakukan petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran data Pemilih) dikecamatan Proppo, dalam melakukan pencoklitan data masyarakat yang sudah meninggal tetap dimasukkan pada data E-Coklit yg kemudian nantinya akan masuk DPS (Daftar Pemilih Sementara)

Fauzi, salah satu masyarakat dikecamatan Proppo sempat berdiskusi dan komplain kepada petugas Pantarlih ketika melakukan E-Coklit masih didapati orang meninggal masih masukkan ke data E-Coklit. Petugas yg tidak bisa disebutkan namanya menjelaskan bahwa dalam melakukan pencoklitan petugas tidak semerta-merta menghapus orang yang sudah meninggal, Data akan dihapus jika anggota keluarga bisa menunjukkan akte kematian dari dinas terkait berdasarkan peraturan.

Menurut Fauzi yang merupakan mantan Aktivis PMII Pamekasan yang saat ini aktif di Lembaga LINGKAR (Lingkar Aktivis Madura) Jika cara kerja petugas pantarlih tetap mengacu peraturan yang baku,Pamekasan. 08/03/23

“maka dapat dipastikan di Kabupaten Pamekasan akan banyak orang yg meninggal masuk DPT.
Logikanya untuk apa KPU membentuk Pantarlih jika orang meninggal masih dicaver dalam E-Coklik yg kemudian akan menjadi DPS (Daftar pemilih sementara) dan untuk apapula orang meninggal masih mau dipertahankan masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) jangan- jangan ada sekenario besar yang akan dimanfaatkan pada data orang meninggal ini.

Jika KPU (Komisi Penyelenggara Pemilu) tetap mempertahankan dan bersikukuh dengan mengacu pada aturan yang baku, maka pada penyelenggaraan pemilu yang akan datang berpotensi menimbulkan banyak persoalan, bisa saja dikapitalisasi dan bahkan akan berujung kepada sengketa Pemilu.

Seharusnya KPU menyiapkan Form pengganti surat kematian yg itu tidak merepotkan masyarakat bawah yang notabenih awam. Langkah dan Solusi lain yang mungkin bisa dilakukan oleh KPU, cara sederhana dan berkekuatan hukum, yaitu membuat surat pernyataan dari kepala rumah tangga atau anggota keluarga mengetahui Kepala desa tidak perlu menunjukkan akte kematian seperti yg dipersyaratkan KPU, Imbuhnya.

(khoiron)

 107 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *