Galian C di Desa Ciomas Ledek Pol PP dan Resahkan Warga

Galian C di Desa Ciomas Ledek Pol PP dan Resahkan Warga

indopers.net, Bogor (Jabar) – Para pelaku usaha tambang semakin marak, salah satunya Galian C (Tanah) diduga Ilegal alias bodong terdapat di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Bagaimana tidak, hanya bermodalkan alat berat dan ijin lingkungan para pelaku usaha galian C ini sudah beroperasi sudah lebih dari dua bulan dengan bebasnya. Selasa (7/2/2023)

Seperti galian C yang berlokasi di Kampung Kompa 3 hingga Kampung Gunung Salak Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang diduga tidak mengantongi izin IUP dan IPR, dan pengelola juga diduga tidak memiliki izin Khusus penjualan dan pengangkutan tanah galian C tersebut sesuai pasal 161 UU No.4 tahun 2019, namun bebas beroperasi.

Sangat disayangkan, pengusaha Galian C di wilayah Desa Ciomas Kecamatan Tenjo tidak mengurus izin usaha pertambangan pada instansi terkait dan tidak memperdulikan dampak lingkungan. Mereka hanya bermodalkan tandatangan segelintir warga lingkungan dilokasi Galian C tanpa komitmen yang jelas dan cukup koordinasi dengan pihak-pihak tak bertanggungjawab maka usaha Galian C pun berjalan lancar tanpa hambatan lebih dari dua bulan lalu.

Satpol PP Kecamatan Tenjo dan Gabungan TNI-POLRI pun ahirnya turun kelokasi untuk melihat seperti apa Galian C (Tanah) dan menemui pengelola di lokasi penambangan.

Tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kecamatan Tenjo sesuai dengan kewenangannya, menegur dan akan memberhentikan dengan surat, jika perizinan dalam waktu dekat tidak juga dipenuhi.

Penambangan Galian C (Tanah) yang berlokasi di Kampung Kompa tiga hingga Kampung Gunung Salak Desa Ciomas tersebut sudah lebih dari dua bulan beroperasi l, namun Kasi Trantib atau Pol PP Kecamatan Tenjo sebagai kepanjangan tangan dari Peraturan Bupati Bogor, tidak mendapatkan laporan dari Perusahaan Penambang Galian C . Hal ini diartikan Warga , Perusahaan Galian C benar-benar sudah meledek Sat Pol PP Kecamatan Tenjo sebagai kepanjangan tangan Peraturan Bupati Bogor.

Warga sekitar atas nama Dede juga menyoal perihal Galian C tersebut, sebab dirasa sangat meresahkan masyarakat sekitar

“Kami merasa resah, suara bising dari alat berat serta tanah yang berceceran di jalan raya, juga menjadi penyebab kekesalan warga sekitar.” Ungkap Dede

“Saatnya Instansi terkait untuk segera menindak dan menutup Tambang Galian C yang ada di wilayah Desa Ciomas Kecamatan Tenjo.” Pungkasnya.

(sopiyan A)

 125 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!