SOSIALISASI PROGRAM PTSL TAHUN 2023 DESA TEMENGGUNGAN KEC. KARAS KAB. MAGETAN.
indopers.net, Magetan (Jatim) – Seiring dengan bejalan nya waktu maka sesuai intruksi dan peraturan ke 3 Mentri telah mengatur bahwa warga masyarakat di seluruh Indonesia boleh mengajukan atau mendaftarkan sebagai pemohon atas di adakan nya penyertipikatan tanah SISTIMATIK lengkap yang telah bentuk oleh ketua pokmas dan anggota atau panitia.
Pada tanggal 6 Febuari tahun 2023 jam 13:30 wib Pemerintahan desa temenggungan lewat panitia Ptsl atau pokmas yang sudah di tunjuk kepala desa agar mengadakan rapat terbuka untuk memberikan evaluasi yang di adakan oleh BPN atau badan pertanahan negara kabupaten Magetan.
Pada intinya dengan adanya rapat sosialisasi program Ptsl ini semua para pemohon yang nantinya mendaftar sebagai pemohon atas penyertipikatan tanah nya baik itu lahan kering,perkebunan persawahan bahkan rumah yang belum mempunyai atau belum menyertipikatkan tersebut biar bisa ikut secara mudah dalam program tahunan yang di adakan oleh dinas bpn atau badan pertanahan negara.
Dalam acara tersebut para tamu undangan meliputi,kepala desa sendiri,dari bpn,Kapolres atau yang mewakili juga dari unsur Kejari atau kejaksaan negeri kabupaten magetan atau yang mewakili serta seluruh pemohon warga yang menyertipikatkan tanah nya tau secara aturan atau prosedur tentang biaya juga administrasi apa yang di kumpulkan agar aman dan tidak melanggar hukum yang pada acara tersebut juga di sampaikan oleh tim dari bpn sendiri,juga dari bapak pihak kepulisian serta dari unsur kejaksaan juga hadir yang pada intinya kata mufakat bersama dalam memutuskan biaya yang nantinya akan di tanggung dari semua pemohon sesuai besar kecilnya anggaran yang sudah di sepakati.
Dan juga di harapkan atas sambutan yang sudah di sampaikan bahwa antara panitia juga para pemohon sekaligus warga setempat bisa saling membantu dan mensuport atas adanya kegiatan Ptsl tersebut. (beni BRT Mgt)
162 total views, 1 views today