Kasus Santri Yang Dibakar Seniornya, Kejari Pasuruan Tambahkan Pasal Dakwaan Terhadap Pelaku.

Kasus Santri Yang Dibakar Seniornya, Kejari Pasuruan Tambahkan Pasal Dakwaan Terhadap Pelaku.

indopers.net, Pasuruan (Jatim) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menambah pasal dakwaan kepada pelaku pembakaran terhadap seorang santri karena membuat korban meninggal dunia.

Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Pasuruan mengatakan, awalnya pelaku inisial MHM (16) itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Namun, karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014,” kata Jemmy, Minggu (22/1/2023).

Penambahan dakwaan itu berdasarkan Pasal 144 KUHAP yang menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) boleh mengubah surat dakawaan sebelum sidang digelar.

Kasus penganiayaan santri, yang dialami korban INF itu telah memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1/2023), namun sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.

Ketidakhadiran pihak keluarga itu karena pada hari yang sama korban telah meninggal dunia setelah sempat menjalani masa perawatan selama 19 hari di RSUD Sidoarjo akibat luka bakar yang dideritanya.

Korban diketahui mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur tubuhnya. Peristiwa itu terjadi setelah korban berselisih dengan seniornya di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023. (giru)

 142 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *