Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Kembali Terjadi di Kabupaten KOTIM
indopers.net, Sampit /Kotim (KALTENG) – Polsek Cempaga Hulu, kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku KDRT terhadap istrinya.
Dari informasi korban yang dihimpun media ini Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar Gabari, S.Trk, membenarkan adanya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cempaga Hulu, bermula pada hari Senin 09 Januari 2023 sekitar jam 22.00 WIB, pada saat pelaku, Hari Aditia Ginting kepanasan rebahan di lantai dalam rumah, RT 05 RW 02 desa Bukit Batu, kecamatan Cempaga Hulu, jalan Cilik Riwut KM 82.
Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, waktu itu istri korban, Devita Nia Tarigan, duduk bersandar di dinding selanjutnya tersangka melihat ke arah korban dengan cara melotot.
Tiba – tiba bangun dan langsung menyeret kedua tangannya ke arah dapur dan langsung memukul muka kurban serta membanting ke lantai dan membenturkan kepala kurban ke dinding, kemudian korban lari dan meminta tolong kepada tetangga.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kepala dan badan.
Kurban merasa tidak terima dengan perlakuan seperti itu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna proses lebih lanjut, kemudian tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan juga ditemukan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah potongan kayu, dan 2 buah gagang sapu.
Tersangka akan dikenakan Pasal yang menyatakan bahwa
setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sebagaimana dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
(Umar k)
319 total views, 1 views today