PKN Laporkan Dua Perkara Dugaan Korupsi di Sampang ke Polda Jatim
indopers.net, Surabaya – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), resmi melaporkan dua item perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, ke Polda Jatim.
Dua item perkara yang dilaporkan PKN itu salah satunya terkait pengadaan komputer tahun 2019 untuk 14 SMP dengan anggaran Rp 4,6 miliar yang di duga terjadi mark”up harga.
Ketua TIM PKN Kabupaten Sampang Holik mengatakan, pihaknya telah melaporkan dua item perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Jatim.
Pertama, terkait pengadaan perangkat lunak Komputer di 14 SMP di Kabupaten Sampang dan kedua Bantuan Hibah Uang kepada Pokmas tahun anggaran 2020.
“Kami sebagai PKN, punya kewajiban untuk melaporkan terkait kegiatan pekerjaan pengadaan Komputer tersebut, dikarenakan berdasarkan data dan hasil investigasi yang dilakukan TIM dilapangan. Didapatkan fakta fakta yang terindikasi telah terjadi mark”up dan ada pengurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan bantuan hibah uang ke pokmas yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan jumlah miliaran,” tandas Holik. Selasa, (10/1/2023).
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto belum bisa dimintai konfirmasi terkait dua item laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Daerah Kabupaten Sampang tersebut. (giru)
838 total views, 1 views today