Kades Dan Beberapa Perangkat Desa Songgom Kabupaten Brebes Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

Kades Dan Beberapa Perangkat Desa Songgom Kabupaten Brebes Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

indopers.net, Brebes (Jateng) – Ratusan warga untuk sekian kalinya kembali menggeruduk Balai Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, mereka menuntut agar Kepala Desa mengundurkan diri dari jabatannya senin, (9/1/2023) pagi.

Sebagian perwakilan masyarakat, puluhan warga melakukan audiensi di dalam ruang Balai Desa Songgom untuk menyampaikan tuntutan dari masyarakat terkait surat pernyataan kepala desa pada tanggal 2 januari 2023.

Sejumlah pejabat perangkat Desa Songgom yang dinon aktifkan atau mengundurkan diri diantaranya yaitu : Sahuri selaku Kepala Desa Songgom, Slamet Agus S Sekretaris Desa, Tarman kaur keuangan, dan Singgih Setia Gunawan selaku kasi pelayanan.

Wasori, salah satu tokoh masyarakat Desa Songgom mengatakan, bahwa kedatangan warga ke Balai Desa untuk mengadakan kegiatan audiensi guna  menyampaikan tuntutannnya terkait surat pernyataan kepala Desa Songgom pada tanggal 2 januari 2023 kemarin, disitu berbunyi bahwa ketika kepala Desa menyalahgunakan anggaran dan tidak sanggup mengemban amanah masyarakat serta tidak bisa mengembalikan uang BLT Dana Desa yang sedinanya untuk masyarakat Desa Songgom,maka ia akan mengundurkan diri dari jabatan Kades.

“Sejumlah pejabat perangkat Desa Songgom telah mengundurkan diri atau dinon aktifkan dari jabatannya, diantaranya Sahuri Kepala Desa, Slamet Agus Sekretaris Desa, Tarman Kaur Keuangan dan Singgih Setia Gunawan sebagai Kasi Pelayanan”.kata Wasori.

Ia juga  menambahkan, dirinya bersama forum masyarakat Desa Songgom akan menindaklanjuti dan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.” Ujarnya.

“Adapun isi surat pernyataan dari kepala Desa tentang pengunduran dirinya tersebut berbunyi, dengan adanya surat ini saya siap mengundurkan diri atau dinon aktifkan dari jabatan saya sebagai kepala Desa Songgom sekarang dengan alasan telah menyalahgunakan wewenang, dan menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dan ADD dari tahun 2020 hingga 2022, dan saya tidak sanggup mengembalikan anggaran tersebut dari tahun 2020-2022”. Ujar Wasori.

Sementara itu, Sahuri Kepala Desa Songgom saat diwawancarai wartawan enggan berkomentar banyak.

“Sudahlah, kasus ini jangan diberitakan”. Tandasya.

(Jr/Sgt).

 514 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *