KEJARI BLITAR LAKUKAN BIMTEK DAN PEMBINAAN HUKUM KEPADA APARATUR PEMERINTAHAN DESA
indopers.net, Blitar (Jatim) – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar Windhu Sugiarto, S.H., M.H. memberikan bimbingan teknis dan pembinaan hukum kepada DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Blitar yang bertempat di Hotel Puri Perdana, pada hari Kamis (15/12/2022).
Acara tersebut diikuti oleh sekitar 30 orang anggota PAPDESI yang merupakan perwakilan Kepala Desa per Kecamatan/Korwil Kabupaten Blitar dan turut hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME., KBO Binmas Polres Blitar Kota Iptu Rudi Hartono dan Kanit Tipikor Polres Blitar Aipda Wawan Adiansyah, S.H.
Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Blitar Tri Haryono dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Pembinaan Hukum yang dilaksanakan saat ini adalah dalam rangka penguatan karakter pemerintah desa yang taat hukum dan peraturan sehingga dapat menghindari terjadinya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Dalam penyampaian materi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar Windhu Sugiarto, S.H., M.H. yang menjadi narasumber menyampaikan perihal pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Juknis yang berlaku serta menyampaikan bentuk potensi penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa. Aparatur Desa juga harus tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan dan menghindari adanya rekayasa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Pada kesempatan ini Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar juga menyampaikan perihal Program Jaga Desa sebagai langkah preventif pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, dimana Program Jaga Desa dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Akan tetapi pendampingan Jaga Desa bukan berarti tidak akan dilakukan penindakan bila mana terjadi pelanggaran. tetap dilakukan penindakan dengan mengutamakan pemulihan keuangan negara/desa.
Turut menyampaikan materi Kanit Tipikor Polres Blitar Aipda Wawan Adiansyah, S.H. mengenai Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dan KBO Binmas Polres Blitar Kota Iptu Rudi Hartono tentang Sosialisasi Pencegahan Tindak Pindana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Diadakannya kegiatan Bimbingan Teknis dan Pembinaan Hukum kepada Aparatur Pemerintah Desa bertujuan untuk pencegahan tindak penyalahgunaan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa sehingga diharapkan dapat tercipta Pemerintahan Desa yang bersih, transparan dan akuntabel, Ujar Kasi Intelijen. (giru)
162 total views, 1 views today