ASN Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Izin Miras

ASN Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Izin Miras

BREAKING NEWS…..

indopers.net, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan HLP pegawai ASN Pemkot Surabaya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan perizinan menjual minuman beralkohol atau miras.

Khristiya Lutfiasandhi Kasi Intel Kejari Surabaya menjelaskan bahwa HLP yang merupakan ASN di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Surabaya melakukan aksinya pada akhir tahun 2021.

Berdasarkan data yang diterima Kejari Surabaya, ada 15 pelaku usaha yang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) mati. Kemudian HLP menawarkan jasa mengurus izin tersebut, dengan meminta sejumlah imbalan.

“Nah sudah berjalan. Lalu pada saat pengawasan rutin dari Diskopdag ternyata barcode di SIUP MB-nya ngga ada isinya ketika di-scan,” kata Khristiya waktu dikonfirmasi awak media, Jumat (16/12/2022).

HLP, ASN Pemkot Surabaya yang menjadi tersangka kasus pemalsuan perizinan minuman beralkohol.

Dari pengawasan tersebut, akhirnya ulah HLP terbongkar. Beberapa pihak yang merasa dirugikan langsung mengadukan ke Kejari Surabaya.

Selanjutnya jaksa menetapkan HLP sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022

Pada Kamis (15/12/2022), Jaksa Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menangkap, lalu menahan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya.

“Sementara pelaku masih satu orang, dalam proses penyidikan nanti akan lebih dikembangkan siapa saja yang diduga terlibat,” pungkasnya. (siman)

 165 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!