KPK Mengambil Sampel Suara Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan
R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) Bupati Bangkalan.
indopers.net, Jakarta – Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hari ini, Rabu (14/12/2022), Penyidik KPK mengambil sampel suara Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan tersangka korupsi.
Sampel suara diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Selanjutnya, Penyidik KPK juga mengambil sampel suara lima tersangka lainnya.
“Tim Penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka RALAI dan kawan-kawan, di antaranya pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan,” ujar Ali di Jakarta.
Seperti penanganan perkara korupsi lainnya, contoh suara menjadi salah satu alat pembuktian dalam proses persidangan terkait komunikasi membicarakan pengisian jabatan, dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan sebagai tersangka pemberi suap.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 terindikasi meminta imbalan berupa uang, untuk meloloskan pegawai Pemkab Bangkalan yang mau jadi pejabat.
Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta per orang. Uang suap diberikan dalam bentuk tunai lewat perantara orang kepercayaan Bupati Bangkalan.
Selain suap pengisian jabatan, Latif Amin Imron juga diduga meminta jatah 10 persen dari setiap anggaran proyek di wilayahnya. (udn)
81 total views, 1 views today