PKN Kembali Memenangkan Sidang Di Mahkamah Agung

PKN Kembali Memenangkan Sidang Di Mahkamah Agung

indopers.net, Surabaya – Berdasarkan Amanah UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta  PP 43 Tahun 2018 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan Gugatan sengketa Informasi Publik terhadap Pemohon. Dari berbagai rentetan jadwal Persidangan, Alhamdulillah PKN Kembali memenangkan Sidang sengketa di hingga ke Mahkamah Agung, Senin (5/12/2022)

Sungguh tak terduga hanya berawal dari masyarakat (PKN) yang meminta informasi publik yang sudah diatur oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, 4 (empat) Kades menggugat PKN hingga ke Mahkamah Agung (MAP).

Tidak terima dan merasa tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, empat (4) Kepala Desa (Kades) menggugat PKN ke Mahkamah Agung, keempat Kades tersebut adalah :

(1). Kades Pananggapan Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur.

(2). Kades Suka Galih Kwcamatan Cikalong, Kabulaten Cianjur.

(3). Kades Mekar Mukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten  Bandung Barat.

(4). Kades Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

Namun sungguh malang nasibnya permohonannya ditolak Hakim MA, ini imbas arogansi, dan tidak memahami UU Nomor 14 tahun 2008, sehingga berpendapat bahwa rakyat tidak boleh tau informasi, informasi yang semestinya tersedia setiap saat dan bersifat terbuka,  Ungkap  Ketua Umum PKN melalui Rilis pers conference, Senin (5-12-2022)

Hingga berita ini diterbitkan jurnalis kami tidak dapat melakukan Konfirmasi kepada pihak Termohon Informasi, yakni 4 (empat) Kepala Desa sebagai  pengguggat di MA, kerena susah untuk dihubungi.

Patar Sihotang SH. MH selaku ketua umum PKN saat dihubungi awak media melalui whats App mengatakan bahwa keputusan PTUN Bandung dan Keputusan Mahkamah Agung jakarta sudah sesuai dengan UU KIP,  serta sesuai dengan Perma Nonor 2 tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyesaian   Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan,  ungkapnya.

Patar Sihotang SH. MH., juga menambahkan ini sebagai pelajaran untuk seluruh badan publik terutama Kepala Desa agar tidak mempersulit dan membodohi masyarakat yang ingin meminta informasi publik. Tutupnya.

Keputusan MA akan menjadi rujukan PKN dalam memohonkan Eksekusi Dokumen yang dimohonkan  Permohonan yakni PKN. (giru)

 209 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *