Akibat Konflik kepentingan Gabungan Ormas dan LSM serta Karang taruna 2 Desa Hentikan Pekerjaan Proyek Pabrik di Brebes

Akibat Konflik kepentingan Gabungan Ormas dan LSM serta Karang taruna 2 Desa Hentikan Pekerjaan Proyek Pabrik di Brebes

indopers.net, Brebes (Jateng) – Putra Daerah dari beberapa Ormas dan LSM di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, yakni karang taruna Desa Tanjung, Karang Taruna Desa Pengaradan dan dari Beberapa Ormas, Dan juga LSM menuntut, Pihak PT Cakra selaku Pemegang SPK, Agar Putra Daerah dapat di perhatikan.

Sementara ANTO selaku Ketua (PAC) PP (Pemuda Pancasila) Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, mewakili beberapa Elemen Masyarakat di Aula Balai Desa Tanjung Pada selasa, 22/11/2022, Anto juga menyampaikan, berharap agar selaku Putra Daerah dapat di perhatikan, Dan kami tidak Bermaksud menghalang halangi, Kami Hanya minta pekerjaan, Ucap Anto.

Tasripin selaku Karang Taruna dirinya Juga menyampaikan hal yang sama, agar selaku Putra Daerah supaya dapat diperhatikan dan diperdayakan, Bukan Se enaknya, Tuntutan masyarakat juga perlu diperhatikan, karena Desa Tanjung yang terdampak,

Namun ketika disinggung terkait dengan Perijinan, Proyek Pengurugan tersebut, dirinya Tasripin , juga menyampaikan bahwa belum ada ijin ucapnya.
“selama ini juga pihak PT. Duk Kyung Internasional tidak ada sosialisasi dengan pihak kami sehingga terjadi konflik seperti ini” lanjutnya.
“seharusnya sebelum aktivitas kegiatan proyek dilakukan musyawarah dulu” tegasnya.

Sementara Amrullah selaku Penerima SPK atas nama PT Cakra, dirinya enggan dikonfirmasi oleh Wartawan, pada kesempatan lain setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak Masyarakat yang mengetahui status oknum tersebut dan tidak ditulis namanya, Amruloh merupakan Anggota TNI di Kabupaten Brebes yang berstatus dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP) dan sudah lama ber bisnis tanah urugan.

Sedangkan pada peraturan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berbunyi Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam pasal 39 ayat 3 dengan demikian, bagi para prajurit TNI aktif tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas bisnis dan tidak boleh menjadi pengusaha.

Larangan ini dilatarbelakangi oleh peran dan fungsi TNI sebagai alat negara. Jika prajurit TNI melakukan aktivitas bisnis dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada profesionalitas prajurit TNI. Kemudian Prajurit TNI juga dilarang untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis, dilarang menjadi anggota suatu partai politik, dan dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum.

(Jr/F).

 354 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!