LSM ABDI GEMA PERAK GUGAT PPID SMAN 1 TENJO DIPERSIDANGAN KOMISI INFORMASI BANDUNG.

LSM ABDI GEMA PERAK GUGAT PPID SMAN 1 TENJO DIPERSIDANGAN KOMISI INFORMASI BANDUNG.

indopers.net, Tenjo/Bogor (Jawa Barat) – Terjadinya sengketa informasi publik sesuai tugas pokok fungsi control sosial Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) Abdi Gema Perak sebagai Pemohon, terhadap SMAN 1 Tenjo Kabupaten Bogor, Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi(PPID) Termohon, Telah berlangsung pekan ini sidang pemeriksaan awal dua(PA2) sengketa informasi publik dengan register 2079/K- A4/PSI/KI – JBR/V/2022 di kantor komisi informasi Provinsi jawabarat Lantai II Jalan Turangga No 25 Bandung.

Ketua DPP LSM Abdi Gema Perak Solihin menjelaskan, ” Hal ini kita lakukan selaku perhatian pengawasan External Pendidikan, dengan adanya DUGAAN temuan indikasi pelanggaran Undang Undang  Peraturan Pendidikan yang berlaku, Sebagai Warga Negara, kelembagaan LSM Abdi Gema Perak berhak Menyurati  Sesuai Undang Undang No 14 Tahun 2008  Tentang keterbukaan Informasi Publik, dan Undang Undang 25 Thn 2009 Tentang pelayanan Publik, bahwa Anggaran Yang bersumber dari APBN/APBD yang dikelola oleh Dinas pendidikan, Harus dikelola tranfaran, Efisien dan akuntabel, inilah yang sedang kita tempuh berlangsung pengujian dipersidangan komisi Informasi, sesuai Peraturan Komisi Informasi NO 1 Tahun 2013 Tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi persidangan kedua(2) di Bandung.

selanjutnya apabila kita dapatkan Data INFORMASI DOKUMEN yang kita mintakan sudah Lengkap, kami akan kroscek dan pelajari dulu Laporan pertanggung Jawaban kecocokan Regulasi Juklak Juknis sesuai aturan pendidikan berlaku, apakah PPID sebagai pelaksana penggunaan Anggaran pada waktu Situasi Pandemi Covid 19, dimana perlu diketahui bersama proses Belajar – Mengajar Siswa/i sekolah secara Online tanpa tatap muka disekolah tersebut, kita LSM Abdi Gema Perak harus memastikan Anggaran yang dikelola SMAN 1 Tenjo harus tepat sasaran sesuai aturan, untuk menentukan proses tindakan Hukum selanjutnya, “tegasnya.

Saat Kepsek SMAN 1 Tenjo, Mimin Mintarsih dikonfirmasi Mengatakan, ” Sudah kami serahkan semua ke Humas. Disdik, kami tetap koperatif, “ucapnya.

Bahwa BAB Xl pada ketentuan pidana pasal 52, UU 14 Tahun 2008 Tentang KIP berbunyi: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik wajib diumumkan secara serta Merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau informasi informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undana Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah

(Sopiyan A/Tim)

 211 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!