Demi Bayar Utang, Oknum Satpol PP Kediri Nekat Rampok Bank dan Sekap Karyawan

Demi Bayar Utang, Oknum Satpol PP Kediri Nekat Rampok Bank dan Sekap Karyawan

indopers.net, Kediri (Jatim) – Demi membayar utang di bank dan sejumlah pinjaman online, oknum anggota Satpol PP Kota Kediri nekat merampok Perumda BPR Bank Kota Kediri.

Perampokan itu dilakukan Bagus Setiawan (31) pada Selasa (18/10/2022) lalu seorang diri. Dari hasil pengecekan kamera CCTV sekitar lokasi kejadian, polisi langsung menangkap warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Dalem itu Rabu (26/10/2022) malam.

Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kota Kediri itu diamankan saat sedang bertugas di GOR Jayabaya.

“Jadi BS ini pekerjaannya THL (Honorer) ya, THL di Satpol PP Kota Kediri. Yang bersangkutan kita amankan tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB di tempat kerjaannya,” kata AKBP Wahyudi Kapolres Kediri Kota dalam konferensi pers hari ini, Kamis (27/10/2022).

Dari keterangan pelaku, lanjut Wahyudi, saat kejadian Bagus datang sendiri sekitar pukul 11.30 WIB dengan berpura-pura sebagai nasabah. Dia mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi yang dilipat.

Dalam rekaman CCTV pelaku sempat terlihat ragu karena keluar-masuk bank hingga empat kali, sampai akhirnya ia nekat melakukan aksinya.

Bagus langsung merampas ponsel milik karyawan dan menggasak uang Rp20 juta. Korban yang sempat melawan langsung dicekik oleh pelaku dan kabur.

Pada polisi, Bagus Setiawan mengaku terjerat utang di bank umum dan pinjaman online hingga Rp20 juta.

Tak hanya itu, uang hasil rampokannya juga dibelikan baju untuk anaknya dan cincin untuk istrinya.

“Ya ini untuk beli cincin, baju anak, tapi kebanyakan untuk membayar utang. Di BRI ada 2, BPR, ShopeePay Later dan Akulaku (pinjaman online),” kata bapak dua anak tersebut.

Seluruh barang bukti terdiri dari baju anak, cincin istri, dan lakban untuk menyekap korban, serta beberapa lainnya kini disita polisi.

Bagus terancam dipecat dari institusinya Satpol PP Kota Kediri. Dia juga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hingga berita ini ditulis, Eko Lukmono Kepala Satpol PP Kota Kediri belum merespons saat dikonfirmasi awak media indopers.net. (aries)

 152 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!