Mangkrak Kasus Dugaan Korupsi Kasbon, LSM GPAK ModusKasbon Ini Akan Dilaporkan Ke Jaksa Agung Pengawas dan ke Presiden

indopers.net, Indragiri Hulu (RIAU) – Lama sudah dilaporkan ke KPK kasus dugaan tindak pidana korupsi diduga modus Kasbon. Setelah KPK membalas suratnya, katanya Koordinasi dan supervisi KPK kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sudah berulangkali Kejati Riau memeriksa oknum pejabat terkait. Namun hingga kini proses hukumnya diduga mangkrak di Kejati Riau.
” Ke mana lagi warga harus mengadu kasus tersebut. Ke Tuhan mau mengadu, namun tidak ada tukang Pos yang bisa mengantar ke Tuhan,” ungkap Bujang, Wakil Ketua LSM GPAK, Senin 21/10 di Rengat.
Bujang mengharapkan agar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung bisa segera menyelidikinya. Apa kendala hingga kini proses ya mangkrak ?
” Surat akan dilayangkan juga ke Presiden selain ke Jamwas dengan harapan bisa segera menyelidikinya, ” tegasnya
Dugaan TPK dengan dugaan modus Kasbon jumlahnya 19 oknum pejabat dalam kelompok mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Drs.H. Raja Thamsir Rachman Dalam kelompok mantan Bupati Thamsir ada 19 orang ke Baru satuborang Thamsir yang sedang menjalani hukuman pidana penjara. Selebihnya masih bisa menghirup udara bebas di luar penjara. Termasuk Junaidi Rachmat yang sekarang menjabat Wakil Bupati Inhu, Riau.
Sementara Armansyah yang juga dalam kelompok mantan Bupati Thamsir. Armansyah kini menjabat Auditor di Inspektorat Inhu.
” Walaupun kamu tahu dugaan kendalanya . Namun tidak etis diutarakan di sini. Itu hanya diutarakan di dalam surat ke Jamwas dan ke Presiden untuk ditelusuri mengapa sampai saat ini prosesnya mangkrak,” cetusnya.
(HARMAEIN-RIAU)
189 total views, 1 views today