PRESS KONFERENCE POLRES MAGETAN PERKARA PENCURIAN DENGAN KEKERASAAN DAN COBAAN PEMERKOSAAN.

PRESS KONFERENCE POLRES MAGETAN PERKARA PENCURIAN DENGAN KEKERASAAN DAN COBAAN PEMERKOSAAN.

indopers.net, Magetan (Jatim) – Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 polres Magetan mengadakan kegiatan pres rilis dalam perkara pencurian dengan kekerasaan dan percobaan pemerkosaan.

Sudah di jelaskan pada saat press rilis tersebut bahwa pada tanggal 06 Oktober 2022 sekitar pukul 04:00 wib atau jam empat pagi terjadi pencurian dengan kekerasaan dan percobaan pemerkosaan dan di laporkan di Polsek Maospati pada tanggal yang sama jam 09:00 wib Di rumah korban saudari Desi Arisandi desa Sempol RT 09 RW 03 kecamatan Maospati kabupaten Magetan.Sedangkan barang bukti yang di sita petugas kepulisian berupa batal warna ungu yang di gunakan pelaku untuk medekap korban motif merk bantal hello kity,nota kwitansi pembelian hand phon merk Samsung A2 core warna biru dengan no email 357469103570795 dari conter lestari Valasindo jl barat Maospati,1.buah celana dalam warna crem yang sempat di lepas oleh pelaku pencurian agar sikorban tidak mengejar pelaku menurut pengakuan pelaku saat di konfirmasi pada acara press convrence oleh pihak media maupun petugas dari penyidik Kapolres Magetan,1.buah celana pendek warna hitam motif kotak kotak,1.buah baju daster warna hitam motif bulat bulat putih.Sesuai dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dan pasal 285 jo 53 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.Sedangkan barang siitaan dari tersangka an alias gerandong bin Purnomo berupa 1.Buah hand phon merk Samsung A2 dengan email yg SDH sy jelaskan di atas.1.Buah tas warna Hijau,1.Buah Buah buku tabungan BRI an Desi Arisandi,1.Buah Dompet warna merah,1.Buah Dompet kecil warna batik,1.Buah kaos warna hitam kombinasi Biru,1 Buah Celana pendek motif doreng.Sedangkan pelaku dengan leluasa mengambil barang milik korban berupa hand phon merk Samsung A2,1.Buah tas warna hijau berisi KTP,BPJS,2.kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.400.000 atau empat ratus ribu rupiah,1.Buah buku tabungan BRI an Desi Arisandi,Celengan plastik yang berisi uang tunai sebesar Rp.300.000 atau tiga ratus ribu rupiah yang terdiri dari uang kertas 5000 atau lima ribu rupiah serta 1 Buah dompet kecil motif batik.Setelah korban sadar dan terbangun kondisi korban dalam keadaan terlentang dengan celana terbuka dan di ketahui bahwa barang milik korban sudah di bawa pelaku pencuri tersebut dan kerugian korban sebesar rp.1.000.000 atau satu juta rupiah.Demikian hasil press convrence perkara pencurian kekerasaan dengan percobaan pemerkosaan yang di adakan oleh pihak polres kabupaten magetan.beni BRT.mgt.

 184 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!