Diduga Membuat Akte Jual Beli Palsu, Mantan Kades Dilaporkan ke Polres Sampang

Diduga Membuat Akte Jual Beli Palsu, Mantan Kades Dilaporkan ke Polres Sampang

indopers.net, Sampang (Madura) – Mantan Kades Ragung “Aliwafa fanan ” dan 6 orang lainnya resmi di laporkan Warganya ke Mapolres Sampang Senin 10/10/2022, pelaporan tersebut terkait Pemalsuan AJB tanah yang ditanda tanganinya pada tahun 1995 saat fanan masih menjabat kepala desa ragung

Dari hasil investigasi Awak Media, Fanan
Diduga Menandatangani AJB tanah atas nama Sajjadi Cs yang di jual Rahman kepada H. hisam Selaku Pembeli, yang mana keterangan dalam AJB tersebut Rahman Merupakan anak dari hasil perkawinan Sajjadi dengan Saodah, namun pada kenyataannya dari dokumen kependudukan yang sah, Rahman bukan anak dari Sajjadi dan Saodah.

Kasus ini bermula Saat Fausi yang merupakan Keturunan Dari Sajjadi, pulang dari merantau dan mendengar bahwasannya tanah tambak yang sekarang di kelola oleh Risal, anak dari H. Hisam dengan Persil 69b seluas 7120m3 itu milik Sajjadi, yang merupakan saudara dari kakek nya fausi

Mendengar Kabar itu fausi mempertanyakan kepada Risal yang saat ini mengelola tambak tersebut,karena fausi sebagai ahli waris merasa heran karena dirinya tidak merasa tanda tangan, terkait penjualan tanah tambak tersebut, namun Risal Bersikukuh bahwa tambak tersebut merupakan hasil waris dari orang tuanya yaitu H. Hisam.

Dikarenakan tidak ada titik temu,akhirnya fausi di dampingi PKN dan Komando HAM dengan di fasilitasi kades Ragung Semar Kandi di balai Desa Ragung mengadakan mediasi antara Fausi dan Risal, hingga akhirnya AJB yang dimiliki Risal itu diketahui isinya tidak sesuai dengan data otentik, namun ditandatangani kepala desa serta camat Pangarengan Waktu itu yaitu Bapak Sudarmanto.

Kanit III IPDA Indarta saat kami konfirmasi membenarkan bahwa ada laporan dari Fausi terkait AJB tanah tambak di desa Ragung.

Fausi selaku Ahli Waris menjelaskan kepada Awak Media, dirinya merasa tidak terima atas perbuatan seorang mantan Lurah yakni aliwafa Fanan yang sudah menandatangani AJB yang isinya dipalsukan, dalam hal ini saya merasa dirugikan, jelasnya.

Amir Hamzah selaku pendamping Fausi angkat bicara bahwa pemalsuan dokumen ini dalam pasal 264 KUH Pidana adalah Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUH Pidana. Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Maka dari itu kami sebagai Tim yang mendampingi agar secepatnya pihak APH segera menindak lanjuti kasus ini, dan segera di proses sesuai hukum yang berlaku. (giru)

 202 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *