Ketua Umum IWO Angkat Bicara Terkait Pungutan di SMPN 01 Bumiayu Kabupaten Brebes.

Ketua Umum IWO Angkat Bicara Terkait Pungutan di SMPN 01 Bumiayu Kabupaten Brebes.

indopers.net, Brebes (Jateng) – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Pusat, Jodhi Yudono mengecam keras atas kebijakan yang diterapkan oleh pemangku kebijakan dunia pendidikan di wilayah Brebes. Dihadapan beberapa awak media di Rumah Makan (RM) Deolinda Seafood Desa Bulusari Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, selepas acara Roadshow peringati satu (1) dekade IWO di SDN 01 Rancawuluh Jodhi mengutarakan rasa keprihatinanya perihal maraknya pungutan yang subur merebak dibeberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri diwilayah brebes.

Jodhi menyayangkan atas kebijakan komite sekolah yang terkesan lebih berpihak kepada sekolah. “Jangan menggunakan dalih sumbangan, lantas sekolah melalui komite-nya bisa seenaknya menerjang aturan yang ditetapkan melalui Permendikbud. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”, Terang Jodhi.

“Selain itu, termaktub dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan, komite sekolah seharusnya lebih berpihak pada wali murid, bukanya malah menjadi alat sekolah untuk melegalkan sebuah keputusan yang memberatkan orang tua siswa. Papar Jodhi.

Dalam keteranganya yang termuat pada berita sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Bumiayu Kabupaten Brebes mengatakan jika pungutan uang pembangunan sekolah tersebut adalah hasil keputusan komite dan sudah sesuai dengan prosedur. 

(imn/Jr)

 244 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!