Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mempertanyakan SP2HP Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa tengah

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mempertanyakan SP2HP Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa tengah

indopers.net, Semarang (Jateng) – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mempertanyakan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dugaan Tindak pidana korupsi (Tipidkor) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa tengah (Jateng).

Hal tersebut dilakukan mengingat, telah melaporkan dugaan Tidpikor atas pekerjaan Pembangunan Jln TPI Karangmangu – Temperak Kec. Sarang, Rembang yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Rembang melalui Surat Resmi Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Surat laporan Nomor 01/LP/KEJATI/VII/2022.

Sehingga sesuai dengan Pasal 9 PP 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas Pelaporan Dugaan Tipidkor, sudah terhitung lebih dari 30 hari kerja pihak PKN belum menerima SP2HP.

Ketua Umum PKN Patar mengatakan, pihak pelapor dalam hal ini PKN sesuai tatacara nya menanyakan hasil perkembangan penyediaan tersebut kepada pihak aparat penegak hukum melalui surat resminya No.01 /PERMINTAAN SP2HP /KEJATI/PKN/IX/2022, Kemarin, (Senin, 26/9/2022).

“Benar bahwa sebelumnya PKN telah menyerahkan surat pelaporan dugaan Tipidkor yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Rembang atas pekerjaan pembangunan Jalan TPI Karangmangu – Temperak Kec. Sarang, Tahun Anggaran 2019 kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 29 Juli 2022 lalu, namun hingga saat ini belum terlihat hasil perkembangannya,” kata Ketua Umum PKN.

Ia menuturkan, sesuai dengan ketentuan tentang tatacara nya karena sudah terhitung lebih dari 30 Hari kerja laporan PKN tersebut belum mendapatkan kemajuan perkembangan hasil penyelidikannya, maka PKN menanyakannya.

Ketua Umum Lembaga Anti Rasuah tersebut menjelaskan, bahwa hal tersebut berawal dari informasi Informasi masyarakat mengeluh dan mempertahankan atas hilangnya keberadaan batu bolder yang sebelumnya ada di lokasi sebagai batu pemecah ombak, namun akhirnya batu-batu tersebut terlihat terpasang kembali pada titik lokasi yang sama.

“Selanjutnya tim PKN melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenaran aduan
atas hilangnya keberadaan batu bolder lama yang diakui masyarakat sekitar lokasi bahwa batu-batu tersebut sebelumnya sudah ada sebelum ada pekerjaan proyek kurang 450 meter telah hilang dan kembali lagi pada titik lokasi yang sama, dimana keterangan fakta datanya sudah PKN cantumkan secara lengkap dan rinci dilaporan resmi,” tegasnya.

Maka berdasarkan fakta-fakta di atas dan atas penyampaian surat pertanyaan atas penyampaian hasil perkembangan penyelidikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut, pihak PKN menaruh harapan besar.

“Kami menaruh harapan besar agar laporan dugaan Tipidkor tersebut diproses hukum secara profesional untuk memberikan efek jera dan bisa mengembalikan kerugian uang negara,” pungkasnya.

(giru PKN).

 189 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!