KPK Tetapkan Sudrajad Dimyati Hakim Agung Tersangka Penerima Suap Pengurusan Perkara Hukum

KPK Tetapkan Sudrajad Dimyati Hakim Agung Tersangka Penerima Suap Pengurusan Perkara Hukum

indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang tersangka kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di antara kesepuluh tersangka, ada nama Sudrajad Dimyati seorang Hakim Agung, Elly Tri Pangestu Panitera Pengganti di MA, Desy Yustria PNS bagian Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie, Redi dan Albasri PNS MA sebagai penerima.

Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno pengacara, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesudah Tim KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan, mulai hari Rabu (21/9/2022), di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Firli, KPK sudah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan peyelidikan kasus pengurusan perkara di MA ke tahap penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari total tersangka tersebut, enam orang langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.

Sementara itu, Ketua KPK mengimbau empat orang tersangka lainnya termasuk Sudrajad Dimyati Hakim Agung dan tiga orang PNS MA untuk kooperatif, dengan cara menyerahkan diri.

Sebagai tersangka pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri selaku tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau b, juncto Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (udn).

 142 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *