PLD Bantah Terkait Pemberitaan Oknum Pemdes Cilaku Jual Lahan Milik Orang

PLD Bantah Terkait Pemberitaan Oknum Pemdes Cilaku Jual Lahan Milik Orang

indopers.net, Cilaku/Tenjo (Bogor) – Tudingan terkait ada oknum Pemdes Cilaku menjual tanah milik orang lain yang dilontarkan oleh salah satu warga desa Cilaku,atas nama Soedjai Bin Radi lewat salah satu media Online bantenmore.com dibantah keras oleh pihak Pemerintah Desa.

Pendamping Lapangan Desa (PLD) Cilaku ,Iwan membantah terkait pemberitaan dari bantenmore.com tentang Oknum Pemdes Cilaku Kec.Tenjo – Bogor , Diduga Menjual Sebidang Tanah Milik Orang Lain.

Tudingan berita yang diterbitkan oleh bantenmore.com tersebut,tidaklah benar dan pemerintah Desa Cilaku merasa telah dirugikan nama baiknya,sebab tidak ada satupun staf desa yang dimintai keterangan ataupun diklarifikasi oleh wartawan dari bantenmore.com

Iwan menjelaskan terkait pemberitaan yang terbit disalah satu media online tentang Oknum Pemdes Cilaku menjual tanah milik orang lain di tempat sebidang lahan tanah milik Ardi yang beralamat di Blok Gambir Kampung Tegal Desa Cilaku. Minggu (28/8/2022)

“Tanah di Blok Gambir dengan AJB NO. 265/III/2022 dan 266/III/2022 dengan total luas 4000M² adalah benar milik atas nama ARDI dan tercatat di buku Register desa dan dikuatkan dengan buku C No. 964 Persil 150,jadi kepemilikannya berdasar hal tersebut diatas, memang sah. Artinya seluruh aset yang merupakan milik atas nama sesuai yang tercantum di AJB dan Buku C ,otomatis adalah sah milik atas nama Ardi” .jelas Iwan

Sementara itu Ardi, pemilik lahan tersebut kepada media Indopers net. menjelaskan, Bahwa dirinya memang pemilik tanah tersebut berdasar surat-surat yang sah yang ditandatangani oleh pihak Desa dan PPATK serta terdaftar di buku C.

“Saya minta kepada Media jika mau menayangkan satu berita kedepankan akurasi britanya,jangan cuma denger dari keterangan sebelah pihak,konfirmasi saya juga lah selaku pemilik tanah tersebut,konfirmasi pihak-pihak terkait. Coba 5W1H nya dipake. Tanpa ada liputan apapun serta tanpa ada yang bertanya apapun dan kesiapapun,tapi tau-tau nongol tuh berita dengan judul nuduh ada oknum Pemdes yang jual tanah orang lain. Anda selaku Insan media pastinya punya kode etik dan dan lebih tau serta tau persis dan paham betul apa itu 5W1H?. ungkapnya

Lebih lanjut Ardi menambahkan,terkait pengakuan dan gugatan kepemilikan tanah dari atas nama Soedjai Bin Radi dirinya sudah menunjuk Pengacara (Kuasa Hukum) dan akan membuat Laporan Polisi di Polres Bogor,sebab dirinya merasa sudah dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. (Sopiyan A/Tim)

 134 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!