Pelaku Dan Korban Penganiayaan Di Sokobanah Sampang Saling Lapor, Kuasa Hukum Pelaku Meminta APH Bersikap Profesional

Pelaku Dan Korban Penganiayaan Di Sokobanah Sampang Saling Lapor, Kuasa Hukum Pelaku Meminta APH Bersikap Profesional

indopers.net, Sampang (Madura) – Beberapa hari kemarin sempat viral video di media sosial (Medsos) tentang penganiayaan yang diduga di lakukan oleh Ira Farisa dan beberapa teman lainnya kepada salah seorang perempuan asal Selangor Malaysia yang sedang berkunjung ke salah satu cafe yang ada di desa Bira Timur kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura

Akibat dari kejadian tersebut, Fitryahtun selaku korban melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum setempat dan salah satu dari pelaku penganiyaan sudah di tetapkan sebagai tersangka

Namun tidak pasrah begitu saja, Ira Farisa dan teman-temannya juga melaporkan balik atas insiden tersebut kepada aparat penegak hukum setempat

Karena, menurut Ach. Bahri selaku pengacara Ira Safira (27) mengaku bahwa dalam insiden tersebut Ira juga mengalami kekerasan fisik dan mendapatkan luka di beberapa bagian

“Klien kami juga mengalami beberapa luka, diantaranya dahi, lengan dan paha, bahkan kami juga sudah mengantongi hasil visum,” kata Bahri kepada awak media pada jumat 20/08/2022

Ach Bahri juga menjelaskan kronologi awalnya kejadian tersebut bermula dari pertengkaran di dalam cafe hingga berujung ke halaman cafe

“Awalnya keduanya bertemu tanpa sengaja di cafe dan saling tegur hingga nunjuk-nunjuk dan terjadilah pertikaian dan klien kami di dorong hingga tersungkur dan mengalami luka-luka karena klien kami menang besar di seretlah keluar cafe hingga terlihat seperti video yang beredar,” lanjutnya

Dalam video yang tengah viral di berbagai Media Sosial (Medsos) tersebut hanya menayangkan adegan pengeroyokan di halaman Cafe Paris saja, padahal pada insiden yang di dalam cafe, kliennya juga mengalami kekerasan dan mengalmi luka-luka

Kemudian dari video itu seakan Ira Safira bersama beberapa rekannya paling salah dalam insiden yang terjadi pada (11/8/2022) malam tersebut.

“Kita akui Ira Fasira bersama rekannya melakukan penganiayaan, terlebih saat ini statusnya sudah tersangka di Polres Sampang bersama Fadila,” imbuhnya

Di sisi lain, Ach. Bahri menyampaikan, untuk perkembangan penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang terhadap aduan yang dilakukan kliennya saat ini masih di tahap penyelidikan.

Terdapat empat orang saksi yang akan dimintai keterangan, dua diantaranya sudah dihadirkan dan mereka adalah pelapor 1 Ira Fasira dan pelapor 2 Fadila.

“Kemarin (19/8/2022), Kedua pelapor ini sudah dimintai keterangan sampai 16.00 WIB, sedangkan pelapor 3 Turiah dan pelapor 4 Salfina masih belum,” ucapnya.

Dengan berjalannya penanganan perkara ini, pihaknya berharap agar Satreskrim Polres Sampang menanganinya secara profesional.

Mengingat, penanganan perkara yang dilakukan terhadap laporan yang dilakukan oleh Fitriyatun diselesaikan begitu cepat dan dalam kurun waktu singkat audah di tetapkan sebagai tersangka

“Maka kami meminta profesionalnya juga untuk memproses lebih cepat lagi atas laporan yang dilakukan Ira Fasira agar tidak terkesan tebang pilih” tegasnya.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Reza Purnomo membenarkan atas pelaporan balik tersebut dan akan melakukan pemanggilan saksi

“Saat ini masih proses penyelidikan dan hari Senin (22/8/2022) akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya,” pungkasnya.

(Man)

 419 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!