Hewan Yang Terinfeksi PMK, Halal dan Layak Dikonsumsi, Ini Kata Dinas Kesehatan Tulungagung
indopers.net, Tulungagung (Jatim) – Sudah ada fatwa MUI terkait ternak yang terjangkit PMK yang tertuang dalam Fatwa MUI No.32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan pelaksanaan ibadah Qurban. Hal ini disampaikan oleh Dinas Kesehatan Tulungagung dalam menjawab keraguan masyarakat dengan adanya wabah PMK di Tulungagung.
Seperti kita ketahui, menjelang Hari Raya Idul Adha tahun ini agak berbeda dengan tahun lalu. Hal ini karena adanya wabah PMK yang penyebarannya membuat sebagian masyarakat Tulungagung menjadi resah. Untuk menindaklanjuti keresahan warga terkait hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) tersebut maka Dinas kesehatan menjawab terkait layak atau tidak dikonsumsi, Dinkes angkat suara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Kasil Rohkmat melalui Kabid P2P, Didik Eka mengatakan, hewan ternak yang terinfeksi PMK halal dan layak dikonsumsi oleh manusia.
“Halal dan layak dikonsumsi oleh manusia,” ucap Kabid P2P, Didik Eka, Selasa (21/6/2022).
Selain halal dan aman dikonsumsi oleh manusia, penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak belum ada bukti bahwa penyakit ini bisa menular ke manusia.
“Selama ini belum ada bukti bahwa penyakit ini (PMK) bisa menular ke manusia,” terang Didik.
Terkait PMK ini, sudah ada fatwa dari Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) terkait hewan yang terinfeksi PMK.
“Sudah ada fatwa dari MUI terkait hewan ternak yang terjangkit PMK, tertuang dalam Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan pelaksanaan ibadah Qurban saat wabah PMK,” tandasnya.
(lgeng)
172 total views, 1 views today