Pertamina Menutup Sementara Satu SPBU di Serang Karena Manipulasi Takaran BBM

Pertamina Menutup Sementara Satu SPBU di Serang Karena Manipulasi Takaran BBM

indopers.net, Serang (Banten) – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan selama enam bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Sanksi tegas itu diberlakukan karena SPBU tersebut terindikasi melakukan kecurangan dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai takaran.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan, karena sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU itu selama enam bulan,” kata Eko Kristiawan Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Jumat (24/6/2022).

Dia menjelaskan, sanksi tersebut juga diberikan sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat kecurangan, sesuai kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak SPBU.

“Memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control itu sangat tidak dibenarkan,” imbuhnya.

Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar ini dilakukan oleh oknum petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser, yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

“SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5 km, dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 kilometer yang masih bisa digunakan warga,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang menindak oknum pelaku kecurangan ini.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga selaku operator mendukung penuh upaya kepolisian mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian itu, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Eko mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Kalau menemukan indikasi kecurangan, bisa melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center 135.

(sopiyan A)

 177 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!