Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanah Merah Bangkalan Direspon Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim Dengan baik.

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanah Merah Bangkalan Direspon Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim Dengan baik.

indopers.net, Bangkalan (Madura) – Pembangunan gedung Pasar Tanah Merah tak kunjung diresmikan oleh Dinas perdagangan kabupaten Bangkalan.

Hal itu memantik polemik berbagai kalangan dan isu negatif dari berbagai kalangan.

Pasalnya pembangunan pasar tanah merah tersebut telah rampung. Total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 24 miliar.

Rinciannya, anggaran tahap pertama Rp 19 miliar dan tahap kedua ada tambahan sebanyak Rp 5 miliar.

Hingga kini pasar palawija tanah merah belum juga di resmikan padahal pembangunannya dimulai sejak tahun 2019 seharusnya sudah di resmikan.

Kasihan Pedagang,” ujar Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia, Moh. Hosen. Mungkin ada kesalahpahaman, kata dia, dalam perencanaan teknis pembangunannya atau ada dugaan lahan tanahnya belum dibebaskan oleh pemilik dan ahli waris dari pihak terkait.

“Seharusnya sebelum dibangun atau dianggarkan perencanaanya dimatangkan terlebih dulu, kasihan pemilik tanah maupun para pedagang yang jadi korban dari kelompok semata yang hanya cari keuntungan,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Bangkalan menyampaikan berita investigasi terkait indikasi korupsi pembangunan pasar tanah merah kepada Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dan direspon dengan baik.

Mas Saiful Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim saat di share berita indikasi korupsi tersebut menyatakan, “Akan kami tindaklanjuti berita ini dan akan kami dalami proses pengauditan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam artian sudah ada Laporan Hasil Pengauditan (LHP) atau belum.

Sebelumnya ia menyatakan “Kami cek laporannya dulu AP sudah masuk atau sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah masuk kantor, Sabtu 7 Mei 2022,”

Saiful menyampaikan, “Kalau saran saya, sampean buat surat dumas aja dikirim ke Tipikor Bangkalan atau tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim,” pesan dia melalui percakapan WhatsApp.

Moh Hosen meminta jangan sampai pembangunnan pasar tanah merah ini hanya jadi bahan kulakan keuntungan hasil dari pembangunan, karena yang dibangun gunakan anggaran keuangan negara.

“Panggil pengguna anggaran (PA) dinas perdagangan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mempertanggung jawabkan pembangunan pasar tersebut,” katanya 

Maka dari itu penegak hukum di kabupaten Bangkalan maupun Polda Jawa Timur  diharap untuk bekerjasama dan tindak tegas bagi yang main-main dengan anggaran negara.

Sementara di kantor dinas perdagangan, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Nanong menjelaskan, pembangunan gedung baru pasar tanah merah akan diresmikan setelah hari raya idul Fitri 1443 H dengan catatan jangan rame-rame.

(gru)

 565 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *