Terbukti Terlibat Kasus Aborsi, Mantan Anggota Polisi Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Mojokerto

Terbukti Terlibat Kasus Aborsi, Mantan Anggota Polisi Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Mojokerto

indopers.net, Mojokerto (Jatim) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus aborsi Novia Widyasari (NW) mahasiswa Universitas Brawijaya yang melibatkan pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko.

Pembacaan vonis untuk Randy Bagus dilakukan pada Kamis (28/4/2022) di ruang Candra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto dipimpin Sunoto Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan kepada Randy itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 3,5 tahun penjara. Dalam putusannya, Sunoto menyatakan Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap Sunoto saat pembacaan putusan, seperti dilaporkan awak media indopers.net biro mojokerto/jombang yang sedang mengikuti acara sidang tersebut.

Hukuman maksimal pasal 348 ayat (1) adalah 5,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Mojokerto hanya menghukum Bripda Randy selama dua tahun penjara.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Sunoto.

Atas putusan tersebut, Elisa Endarwati Kuasa Hukum Randy Bagus menjelaskan, pihaknya merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan berencana melakukan banding. Lantaran, merasa pertimbangan hukum majelis hakim tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.

Tak hanya itu, kuasa hukum menyebutkan adanya pernyataan Randy yang sudah dicabut, tapi tak disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan.

“Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga tadi ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” ucapnya.

Pihaknya merasa keberatan dengan tidak adanya bukti otentik secara medis terkait kehamilan Novia selama menjalin asmara dengan Randy.

“Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, di mana perbuatan Randy yang melakukan. Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (2/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.

NW merupakan kekasih dari Bripda Randy Bagus anggota polisi aktif di Polres Pasuruan. Setelah beredar luas di media sosial terkait aborsi yang dilakukan NW akhirnya Randy Bagus ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus turut serta kasus aborsi yang dilakukan oleh NW.

Pada Kamis (27/1/2022) lalu, Bripda Randy Bagus dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi dengan Novia. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.

(joko)

 529 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!