Biadap Seorang Ayah di Kabupaten Muara Enim Perkosa Anak Tirinya
indopers.net, Muara Enim (Sumsel) – Unit Reskrim Polsek Semendo Polres Muara Enim,Lakukan Penangkapan tersangka Persetubuhan dengan anak dibawah umur Alias Pelanggar Pasal 81 no 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak. Kamis, (21/04/2022).
Penangkapan Tersaka Oleh pihak kepolisian Sektor Semendo, bermula Saat pihak Pelapor (Sr), wanita merupakan warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim.
Melaporkan atas kejadian yang menimpa korban pencabulan Nrh (15) Tahun Seorang Pelajar, yang di kuatkan Sejumlah saksi yakni LIS (37) tahun dan RBY (45) tahun, Bahwa tindak pidana pencabulan di lakukan oleh seorang pria ( Trs) 30 tahun bin (Spn BTN), umur 30 merupakan warga Desa Pulau Panggung Kec. Semendo Darat Laut Kab. Muara Enim.
Kronologis kejadian yang berhasil di himpun awak media melalui siaran press rilis Mapolres, pada hari minggu Tanggal 10 april 2022 sekira pukul 14 00 wib bertempat di rumah korban Desa pulau Panggung kec Sdl Kab Muara Enim.
Saat itu korban baru pulang dari sekolah, sesampai dirumah korban kemudian di ancam tersangka yang tak lain adalah bapak tiri korban,untuk melakukan hubungan badan.
Selanjutnya, pada malam hari nya ibu korban merasa curiga dengan keadaan korban, kemudian ibu korban menayakan langsung kepada korban tentang apa yang terjadi.
Dengan menangis korban menjawab bahwa ayah tirinya telah menyetubuhi korban dan perlakuan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak korban masih berada di kelas II SMP, dan keterangan korban pada saat ayah tirinya ingin menyetubuhi korban selalu menggunakan ancaman ingin dibunuh apabila menceritakan kejadia tersebut, atas kejadian itu saat ini korban telah mengandung ( hamil ) 4 bulan.
Menerima laporan tersebut,
Pihak mapolsek langsung lakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022 sekira jam 15.00 Wib.
Penangankapan berhasil di lakukan atas upaya penyelidikan yang di himpun berdasarkan informasi masyarakat kemudian Tim Alap alap Polsek Semendo di bawah perintah Kapolsek AKP HERIAWAN SE, langsung melakukan penangkapan Tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya di Talang barisan Desa Babatan Kec Sdl kab muara enim.
Usai penangkapan, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke polsek Semendo untuk penanganan tindak lanjut.
(Wakil)
730 total views, 1 views today