Pungli PTSL, Kepala Desa Kepanjen Gumukmas Ditahan Kejari Jember

Pungli PTSL, Kepala Desa Kepanjen Gumukmas Ditahan Kejari Jember

indopers.net, JEMBER (Jatim) – Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas Saiful Mahmud (46) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Setelah terbukti terlibat kasus pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.

Tersangka Saiful Mahmud sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/3/2022) petang.

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, terkait proses penyelidikan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengaduan masyarakat.

“Hingga kasus itu mencuat, warga juga membuat posko pengaduan hingga warga yang dirugikan hampir 400 orang,” kata Nyoman.

Penyelidikan, lanjut dia, dilakukan sejak awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang.

“Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar melanggar ketentuan dari BPN,” ungkap dia.

Biaya mengurus PTSL, masih kata Nyoman, hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata di sini SM (Kades Kepanjen) periode 2019 – 2025 melakukan pungli melebihi batas.

“Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta tergantung luasan lahan yang diajukan,” kata Wayan saat dikonfirmasi awak media indopers.net di Kantor Kejari Jember.

Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan. Kades Saiful Mahmud diputuskan bersalah. Karena melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

“Hal ini melanggar aturan, setelah dilakukan gelar perkara. Ditetapkan SM (Saiful Mahmud) sebagai tersangka kasus Pungli pengurusan PTSL itu,” katanya. 

Selanjutnya, dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM.

Wayan menambahkan, tindakan pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat. Sehingga diambil tindakan tegas penahanan.

“Kita menemukan kerugian sementara, Rp130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, 2021 1802 bidang,” sebutnya.

“Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan,” imbuhnya. (gru)

 311 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!