Andrille Martin Camat Lawang Kidul Bersama Manajemen PTBA Serahkan Pengoperan Hak Atas Tanah Warga Perumahan Bukit Agung

Andrille Martin Camat Lawang Kidul Bersama Manajemen PTBA Serahkan Pengoperan Hak Atas Tanah Warga Perumahan Bukit Agung

indopers.net, Muara Enim (SUMSEL) – Akhirnya warga Perumahan Bukit Agung tepat nya warga Desa Keban Agung terima Hak Surat Akte Tanah, yang diserahkan langsung oleh Camat Lawang Kidul Andrille Martin, SE bersama Pihak Manajemen PT. Bukit Asam, Tbk yang diwakilkan Manajer Aset Mirwan di Balai Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Rabu (23/03)

Dikatakan Pihak Manajemen PTBA melalui Manajer Aset Mirwan, warga Perumahan Bukit Agung yang mendapatkan surat pengoperan hak atas tanah dari pihak PTBA sebanyak 133 KK dimana sebelumnya nya 5 KK sudah diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Muara Enim DR H Nasrun Umar SH MM bersama Dirut PTBA Arsal Ismail pada tanggal 9 Maret 2022.

Mirwan pun menjelaskan, sebelum nya Warga Perumahan Bara Lestari Desa Keban Agung sudah terlebih dahulu menerima surat pengoperan Akte Hibah Tanah dari pihak PTBA, sementara di Bara Lestari sudah di serahkan di minggu yang lalu.

Kades Keban Agung Fajrul Bahri dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih kepada pihak PTBA yang telah memberikan dan menyerahkan surat pengoperan hak atas tanah warga Bukit Agung dan selama ini mereka sudah berdomisili di sana lebih dari 30 tahun baru sekarang mendapatkan hak atas tanah tersebut.

Sementara Camat Lawang Kidul Andrille Martin, SE juga mengatakan” masyarakat Bukit Agung hari ini menerima surat pengoperan hak atas tanah yang merupakan hibah dari PT. Bukit Asam terkait relokasi warga dari Bukit Munggu ke Bukit Agung Desa Keban Agung.

Urainya” kalau masyarakat Bara Lestari sudah diberikan terdahulu surat pengoperan tanah dari PT. BA dan berikut dibangunkan rumah dengan ukuran type rumah sederhana berikut fasilitas, untuk warga Bukit Agung tidak usah cemburu,” katanya.

Tentunya, tutur Andrille, kita ucapkan terima kasih kepada PT. Bukit Asam yang sudah memberikan surat pengoperan hak atas tanah yang ditandatangani oleh Notaris Agus, SH, MKn,” demikian tutur Andrille.

(Tnd)

 384 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!