Penggunaan Dana Desa Pasirkadu Kabupaten Pandeglang Tahap III 2021 Dinilai Sembrono

Penggunaan Dana Desa Pasirkadu Kabupaten Pandeglang Tahap III 2021 Dinilai Sembrono

indopers.net, Pandeglang (Banten) – Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2021 di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk membiayai pelaksanaan pembangunan Perkerasan Jalan dinilai Sembrono dalam penggunaannya. 

Pasalnya, Dana desa yang bersumber dari APBN yang merupakan amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut menimbulkan tanda tanya publik diantaranya di kalangan Wartawan dan Aktivis. 

Dari hasil investigasi awak media dilapangan bersamaan dengan Aktivis ditemukan fakta tentang pelaksanaan pembangunan Perkerasan Jalan dengan Volume P. 650 M × L. 2,5 M, Dengan Nilai Anggaran Rp 154.031.600,- di Kampung Pasirhuni diduga tidak mengacu kepada pedoman yakni Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Kepada media saat dimintai tanggapannya Kepala Desa Pasirkadu A Junaedi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Perkerasan Jalan Desa Tahap III 2021. 

“Jujur saja, untuk RAB Perkerasan Jalan Desa Tahap III 2021 saya tidak tau, memang saya selaku Pengguna Anggaran (PA) karena pekerjaan itu orang lain yang mengerjakan,” terang A Junaedi. 

Masih kata A Junaedi, Dari Nilai Anggaran Rp 154.031.600,- sebagian besar sudah dibayarkan kepada yang mengerjakan pembangunan. 

“Dari nilai yang terpampang di papan Kegiatan, sebagian sudah dibayarkan, sebab sisanya untuk perbaikan dan juga pembayaran pajak,” ucap Kepala Desa Pasirkadu. 

Kepala Desa Pasirkadu itu mengaku lalai dalam penggunaan anggaran dana desa khususnya yang diperuntukan pembayaran tagihan pekerjaan jalan yang seharusnya di tahap III dirinya sebagai pengguna anggaran dan yang mengerjakan. 

“Saya baru sadar kalo ternyata sebagai pengguna anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran atas pekerjaan tetap harus dipertanggungjawabkan,” paparnya. 

Ia beralasan bahwa tidak diberikan waktu untuk berfikir, dan dipinta segera menyelesaikan tagihan pembayaran pekerjaan yang seharusnya dimasanya menjabat yang mengerjakan. 

“Padahal dari sananya (Pemerintah) sudah dibagi-bagi porsi, tahap III saya yang mengerjakan pembangunan, tapi kaya gini kenyataan malah orang lain yang mengerjakan,” tuturnya. 

Terpisah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Pasirkadu saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp mengatakan tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan di Tahap III Tahun 2021. 

“Saya TPK hanya sebutan kang, terkait pembangunan Perkerasan Jalan Desa itu baru tau setelah selesai dikerjakan,” pungkas Juanta lewat telepon WhatsApp.

(martin)

 476 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!