Polda Sumut Sudah Kirim BAP Tambang Emas Ilegal Ke Kejati Sumut

Polda Sumut Sudah Kirim BAP Tambang Emas Ilegal Ke Kejati Sumut

indopers.net, Polda (Sumut) – KABID Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Penyidik Unit III Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap I dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumut, 25 Februari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda….. Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi Minggu (6/3) membenarkan berkas perkara tahap I sudah dikirim ke Kejatisu.

“Ya benar, saya sudah cek ke Dit Reskrimsus, berkas perkara tahap I sudah dikirim ke Kejatisu dengan tersangka AAN, warga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal,” sebutnya.

Hadi mengungkapkan, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Setelah diproses, Penyidik Unit III Sudit IV Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan tahap I dari jaksa. Apabila berkas tahap I ini tidak ada kekurangan, selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap II bersama tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Ditanya kendala lamanya proses pelimpahan ke kejaksaan, Hadi mengatakan tidak ada kendala.

“Ya kan proses penyidikan itu harus teliti, penyidik harus bisa membuktikan setiap peristiwa yang terjadi,” kata dia.

Hadi juga mengatakan, tersangka AAN sudah pernah ditahan di Poldasu, namun kemudian mengajukan penangguhan penahanan. “Tetapi, perkara kasus itu tetap berjalan,” katanya.

( Ronny M )

 470 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *