Bupati Lampung Utara Menginstruksikan Kepada Jajaran Segera Mempercepat Vaksinasi Dosis Lengkap, Serta Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Bupati Lampung Utara Menginstruksikan Kepada Jajaran Segera Mempercepat Vaksinasi Dosis Lengkap, Serta Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

indopers.net, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa data kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara hingga 03 Maret 2022 tercatat 1.127 kasus. Rinciannya, meninggal dunia sebanyak 12 orang dan yang telah selesai menjalani isolasi 493 orang.

Sementara capaian Vaksinasi hingga 02 Maret 2022 yang dilaksanakan Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Lampung Utara yakni, dari 917.122 sasaran telah tervaksin dosis 1 sebanyak 798.085 atau mencapai 87,02 persen. Sedangkan dosis 2 sebanyak 494.748 atau mencapai 53,95 persen dan dosis 3 sebanyak 13.955 atau baru mencapai 1,52 persen.

“Target kita per 31 Maret 2022 nanti vaksinasi dosis 2 dapat mencapai 70 persen,” tegas Bupati saat Zoom Meeting bersama Camat, Danramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara dari Rumah Jabatan Bupati, Jumat (04/03/2022).

Untuk itu, menindaklanjuti arahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang disampaikan secara virtual kepada seluruh Kepala Daerah, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolres se-Indonesia pada 07 Februari 2022, Bupati menginstruksikan kepada jajaran terkait segera mempercepat vaksinasi dosis lengkap, serta menekankan kembali kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Hambatan yang kita alami, selain karena tingkat ketersediaan vaksin yang kurang maksimal karena harus menunggu dropping dari Provinsi, tetapi juga karena adanya opini yang berkembang di masyarakat yang beranggapan bahwa vaksinasi kurang efektif untuk varian omicron sehingga masyarakat enggan kembali datang untuk divaksin,” ujar Bupati.

Disamping itu, sambung Bupati, berdasarkan Instruksi Mendagri yang diperbaharui setiap 2 minggu, dimana Instruksi Mendagri yang terakhir Nomor 14 Tahun 2022, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 bahwa saat ini Kabupaten Lampung Utara berada di level 3.

(Imron).

 197 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!