PKN Akan Melaporkan Kajati Papua, ..Apabila Tidak Melakukan Upaya Hukum Atas Pencabutan Status Hukum Tersangka Bupati Waropen

PKN Akan Melaporkan Kajati Papua, ..Apabila Tidak Melakukan Upaya Hukum Atas Pencabutan Status Hukum Tersangka Bupati Waropen

indopers.net, Papua – Pemantau Keuangan Negara(PKN) akan melaporkan kepala Kajati Papua atasnya Jaksa Agung, menetapkan kembali status tersangka Bupati Waropen.
Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri di Jayapura membatalkan Status tersangka Yermias Bisai SH dengan alasan, tersangka Bupati Waropen ini tidak pernah menerima SPDP (Surat Dimulainya Perintah Penyidikan) sebelum Status tersangka nya di tetapkan atau di berikan kepada tersangka Bupati Waropen Sabtu (05/02/2022)

Berdasarkan Perintah Hukum sebagai mana di maksud pada PP 68 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 maka Pemantau keuangan negara PKN akan melaporkan Kepala Kajati Papua ke atasannya nyaitu ke Jaksa agung ,apabila kajati tidak melakukan Upaya lainnya untuk menetapkan Kembali Status tersangka kepada Bupati Waropen, jangan hanya karena prosedural tentang SPDP yang bisa di perbaiki, persoalan yang subtansi dugaan korupsi Total gratifikasi yang diduga telah diterima YB mencapai Rp 19 miliar di nyatakan hangus atau bebas dari dugaan perbuatan pidana korupsi

PKN meminta Kajati Papua tegakkan hukum dan jaga harga diri dan marwah Institusi dan Jaga kepercayaan Masyarakat kepada Institusi penegak Hukum Kejaksaan Republik Indonesia sesuai Amanat UU No 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan RI.

Berdasarkan kronologis Lanjutan pelaksanaan Sidang di Pengadilan Negeri Jayapura terkait perkara Praperadilan penetapan tersangka Yermias Bisai, SH selaku Bupati Waropen yang kini terpilih kembali dibatalkan sehingga permohonan praperadilannya diterima atau dikabulkan. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bupati Waropen terpilih Yermias Bisai, Patrice Rio Kafela, ketika menggelar jumpa pers via virtual, Rabu pagi (10/3/2021). Kuasa Hukum menjelaskan, dalam sidang yang terbuka dan disaksikan oleh umum yang berakhir pada Selasa malam (09/03/2021), hakim membaca putusannya, untuk menerima permohonan praperadilan dan membatalkan Prindik , dengan alasan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP (Surat Dimulainya Perintah Penyidikan).
“Putusan hakim terhadap permohonan kami untuk membatalkan sprindik penetapan tersangka Yermias Bisai dikabulkan dengan alasan sprindik itu tidak dikeluarkannya SPDP yang menurut Surat NK No. 130 itu seminggu setelah dikeluarkannya Sprindik, harus dikeluarkan SPDP tapi ternyata tidak ada,” jelas Kuasa Hukum Rio Kafela.
Dari putusan tersebut, secara otomatis nama baik dari Bupati Terpilih Yermias Bisai telah kembali dipulihkan, bahkan itu berarti Yermias Bisai tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka, karena putusan tersebut telah dibatalkan, sebab tidak sesuai dengan prosedur.
“SPDP dikeluarkan paling lama 7 hari. Klien tidak pernah menerima SPDP itu. Dikirimkan kepada TSK. sesuai dengan Objek praperadilan status TSK dibatalkan. Permohonan kami untuk membatalkan Sprindik, untuk penetapan tersangka dikabulkan dengan alasan sprindik itu tidak dikeluarkannya SPDP yang menurut MK seminggu setelah dikeluarkan Surat Penyidikan,” jelas Kuasa Hukum Rio Kafela.
Menurutnya, pihaknya kini bersyukur pemulihan dan rehabilitasi nama baik Bupati terpilih Kabupaten Waropen Yermias Bisai bisa secara otomatis dikeluarkan, setelah adanya putusan tersebut,”tutupnya.

(gru)

 365 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!