Minggu Depan Surati KPK, LSM GPAK : Modus Kasbon Kelompok Mantan Bupati Thamsir Jadi Prioritas

Minggu Depan Surati KPK, LSM GPAK : Modus Kasbon Kelompok Mantan Bupati Thamsir Jadi Prioritas

indopers.net, Indragiri Hulu (Riau) – Bujang penggiat LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mengakui insha Allah pertengahan bulan Februari 2022 akan kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan tindak lanjut laporan LSM GPAK ke KPK.

” Laporan kami dari LSM GPAK ke badan anti rasuah KPK dilaporkan pada bulan Mei 2019 silam. Dan selanjutnya KPK supervisi dan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, ‘ ungkap Bujang, Sabtu (5/2).

Bujang mengatan bahwa mereka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tpk) modus kasbon tahun 2005-2008 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) era mantan Bupati Inhu, Drs. H.Raja Thamsir Rachman, MM kasbon nya berjumlah Rp114 milyar. Dari sejumlah itu, kasbon kelompok mantan Bupati Thamsir senilai Rp49, 5 milyar. Dan sudah dikembalikan Thamsir Rp500 juta sesuai dengan disposisi mantan Bupati Thamsir saat itu.

” Mereka mengambil uang cukup dengan kwutansi diatas kertas hvs saja. Tanpa melalui SP2D dan tanpa SPM. Belum tau mereka mengambilnya atas perintah mantan Bupati Thamsir saat itu, ” jelasnya.

Beliau juga mebeberkan bahwa dalam kelompok mantan Bupati Thamsir dugaan tpk modus kasbon terdapat 19 orang. Satu orang yakni Thamsir sedang menjalani hukuman penjara di Gobah, Pekanbaru. Selebihnya 18 orang lagi masih menghirup udara bebas. Diantara 18 orang itu ada nama Junaidi Rachmat Rp2 milyar yang sekarang menjabat Wakil Bupati Inhu mendampingi Bupati Rezita Meylani Yopi, SE. Dan Armansyah Rp1, 5 milyat yang sekarang auditor Inspektorat Inhu. Selanjutnya Nurhadi kasbon terbesar Rp26 milyar lebih. Selanjutnya banyak lagi nama lainnya baik yang sudah pensiun maupun masih menjabat ASN.

“Mereka jangan dulu bersenang-senang karena belum jadi tersangka maupun jadi terdakwa. Kami pertengahan bulan ini akan kembali menyurati KPK,. Tiap tahun jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan tidak ada niat baik mereka untuk mengembalikan dugaan tpk modus kasbon dimaksud, ” terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE belum berhasil ditemui untuk konfirmasi kasus kasbon ini.

(harmaein Riau)

 556 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!