Sekjen DPR RI Mengantar Naskah Final UU IKN ke Sekretaris Negara
indopers.net, Jakarta – Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI, sore hari ini, Kamis (27/1/2022), mengantar Naskah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kepada Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Dalam keterangan pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Indra mengatakan mendapat tugas dari Puan Maharani Ketua DPR RI untuk menyampaikan Draf Final UU IKN kepada Presiden.
Dia bilang, dalam Naskah Final UU IKN yang merupakan inisiatif Pemerintah ada 11 Bab dan 44 Pasal.
Sekjen DPR menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU yang sudah disahkan DPR harus disampaikan ke Presiden dalam waktu paling lama tujuh hari sesudah pengesahan.
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensesneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, batas waktunya tujuh hari, dan hari ini batas tujuh harinya,” ujar Indra.
Selanjutnya, Presiden punya waktu maksimal 30 hari untuk mengkaji dan menandatangani UU IKN.
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang IKN inisiatif menjadi undang-undang, dalam forum rapat paripurna, Selasa (18/1/2022), di Gedung DPR, Jakarta.
Dengan begitu, pemerintah punya dasar hukum untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
(udn)
429 total views, 1 views today