Hipmi Jatim Minta Polisi Tindaklanjuti Ucapan Intoleran Edy Mulyadi

Hipmi Jatim Minta Polisi Tindaklanjuti Ucapan Intoleran Edy Mulyadi

indopers.net, Surabaya – Nama Edy Mulyadi menjadi buah bibir setelah videonya viral di media sosial. Edy mengkritisi langkah Joko Widodo Presiden memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kalimantan Timur. Namun, kritik itu disampaikan dengan pernyataan yang dinilai menghina warga Kalimantan.

Hal ini juga mendapat sorotan dari Rois S. Maming Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jatim.  “Kami mengecam keras pernyataan intoleran dari Edy Mulyadi dan kawan-kawan, yang bahkan ada yang menyebut kata binatang dan kata tak elok lainnya untuk Kalimantan. Ini memecah belah bangsa,” ujar Rois S. Maming.

Ia pun mendesak pihak berwajib untuk menindaklanjuti pernyataan Edy Mulyady dari sisi hukum. “Proses hukum harus berjalan untuk memberi efek jera agar tak ada lagi orang bebas menghina suku, agama, atau latar belakang orang lainnya,” ujarnya.

Rois mengatakan jika mengkritik boleh saja, apalagi di alam demokrasi saat ini. “Namun kritik tidak boleh merendahkan orang lain, tidak boleh menghina warga lain,” tegasnya.

Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Rois mengatakan, hal tersebut sebagai langkah yang tepat dengan memaparkan tiga alasan.

Pertama, dari aspek pemerataan ekonomi. “Kue ekonomi tidak lagi akan berpusat di Jawa, khususnya Jakarta, tapi menyebar ke luar Jawa. Inilah wujud Indonesia sentris, bukan lagi Jawa sentris,” tuturnya.

Kedua, untuk mengurangi beban Jakarta dan sebagainya yang kini menjadi pusat bisnis sekaligus pemerintahan.

Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi untuk pembukaan lapangan kerja. “Pemindahan ibu kota negara bisa menjadi pendorong atau momentum pemulihan ekonomi dalam rangka menumbuhkan investasi baru yang bisa membuka banyak lapangan kerja,” jelasnya.

(gru)

 323 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *