Kepala Desa Slampar Kabupaten Pamekasan Menjadi Tahanan Kota
indopers.net, Pamekasan (Madura) – Oknum kepala Desa Slampar di tetapkan menjadi tersangka serta di fonis menjadi tahanan kota. Menanggapi hal itu Agus Wijaya selaku kordinator Madura dari Lembaga Tim Pencari Fakta Nusantar (TPFN) sekaligus Pelapor dengan nomor laporan 156/DPR.TPF-N.IND/VII/2021,Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Kegiatan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Plengsengan/TPT. yang menyeret kepala Desa Slampar angkat bicara, pasalnya dalam kasus tersebut suami kepala Desa melaporkan adanya oknum LSM yang memeras dirinya terkait kasus yang menjerat istrinya.
“Menurut saya terkait pemerasan itu harus di usut, masak ia seorang suami kepala desa bisa sebodoh itu…
Kan kasian istrinya di jadikan tahanan kota malah uangnya di nikmati oknum,” ungkap Agus Wijaya
Penetapan tersangka oknum Kepala Desa Slampar bernama Hoyyibah terkait kasus korupsi dua paket proyek didesanya tahun 2019, akibat perbuatannya, Kades Hoyyibah diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsinya senilai Rp 135.350.800.
Selain mengembalikan uang negara, Kades Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan itu juga menjadi tahanan kejaksaan sejak tanggal 30 Desember 2021.
Agus Wijaya jugak menambahkan bahwa dirinya sangat mendukung pelaporan oknum LSM tersebut agar tidak ada lagi oknum yang main-main dengan hukum.
“Saya berharap kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi,” imbuh Agus Wijaya.
Hoyyibah di tetapkan sebagai tahanan kota setelah di tetapkan oleh pengadilan negeri pamekasan.
(gru)
1,956 total views, 2 views today