Oknum TPK Modus Kasbon Bisakah Ditangkap, LSM GPAK : Tangkap dan Penjarakan Mereka Semua

Oknum TPK Modus Kasbon Bisakah Ditangkap, LSM GPAK : Tangkap dan Penjarakan Mereka Semua

indopers.net, Indragiri Hulu (Riau) – Al Tarmzi, Wakil Ketua LSM GPAK mengatakan bahwa bagi oknum yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi (tpk) modus Kasbon era mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Drs. H. Raja Thamsir Rachman sudah tidak bisa lagi tidur nyenyak dan makanan jadi tidak enak.

“Kita tunggu Action Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak secepatnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hukum jangan tajamnya hanya ke bawah, tumpul ke atas. Namun hal ini semuanya ke APH. Kami hanya mengawal proses hukumnya sampai ke mana. Dalam waktu dekat kami kembali ke KPK di Jakarta,” ungkap Tarmizi sang Wakil Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi ini, Jumat (14/1).

Ia mengatakan bahwa tpk modus Kasbon ini jumlahnya dalam kelompok mantan Bupati Thamsir Rp45,9 milyar dari jumlah Kasbon keseluruhan Rp114 milyar yang telah banyak mengantarkan mereka ke hotel prodeo.

Dalam dugaan tpk modus Kasbon ini ada empat kompok. Dua kelompok semuanya sudah masuk ke hotel prodeo. Sementara dua kelompok lagi masih menghirup udara segar alias belum menginap di hotel prodeo yang gratis tersebut. Tidak ad rasanya hukum kita jika hanya Thamsir kelompok mantan Bupati Thamsir yang menginap di hotel prodeo gratis tersebut. Kapan pula mereka yang jumlahnya 18 orang lagi dalam kelompok mantan Bupati Thamsir menginap di hotel serba gratis milik negara tersebut.

“Mantan Bupati Thamsir pastilah tidak akan membiarkan mantan anak buah ya bebas berkeliaran dalam dugaan tpk modus Kasbon tersebut. Termasuk mereka yang diduga terlibat dala modus Kasbon dalam kelompok mantan Rekanan yang jumlahnya juga pantastis,” paparnya.

Sedangkan mantan Bupati Thamsir dikabarkan akan bebas bulan Juli 2022 nanti. Mereka semua yang diduga terlibat tpk modus Kasbon yang belum menginap di hotel prodeo bisa tidak tidur dan tidak mau makan terutama bagi yang masih menjabat di Pemkab Inhu.

“Sebenarnya kami dari LSM GPAK bukan langsung melaporkan ke KPK, namun oknum yang diduga terlibat diduga kuat tidak mau dikonfirmasikan. Akhirnya terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke KPK di Jakarta.

“Apakah selama ini mereka tidak mengetahui sepak terjang kami LSM GPAK. Ataukah mereka tidak yakin kasus mereka seperti sekarang ini. Kami mau konfirmasi dulunya hanya, mengapa masalah dugaan tpk modus Kasbon ini bisa jadi temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahunnya. Lagian apa Action Bupati Inhu, Sekda Inhu dan Inspektorat Inhu selama ini dalam temuan BPK tersebut,” tanya Wakil Ketua GPAK ini

Dalam temuan BPK tiap tahunnya imbuhnya, dugaan tpk modus Kasbon tidak pernah ada niat mereka untuk mengembalikan ke negara. Dari jumlah tpk kelompok mantan Bupati Thamsir, cuma Thamsir mengembalikan Rp500 juta dari Rp45,9 milyar sesuai dengan sisposisinya. Selebihnya pengambilan kasbon diduga kuat tidak diketahui mantan Bupati Thamsir.

“Mereka ada yang diduga hanya sebagai saksi di Pengadilan. Dan belum pernah jadi tersangka maupun jadi terdakwa. Berdasarkan hukum, hanya keterangan saksi tidak bisa sebenarnya dijadikan bukti untuk penjarakan mantan Bupati Thamsir. Seharusnya bukti mereka di kwitansi pengambialan yang itulah selayaknya dipenjarakan. Namun kita tunggu Action APH secepatnya menangkap mereka yang diduga terlibat dalam dua kelompok tersebut. Kita percayakan semuanya kepada APH dan kepada Tuhan Allah SWT,” tegasnya lagi.

Laporan tpk modus Kasbon itu bebernya, mereka laporkan pada Mei 2019 lalu ke KPK. Namun KPK supervisi dan koordinasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

“Siapakah yang terlebih dahulu menangkapnya. Apakah KPK atau Kejati Riau,” tannya mengakhiri.

Suatu ketika belum lama ini kami konfirmasi ke Kejati Riau melalui Assisten Intelijen Kejati Riau, Raharto,SH mengatakan bahwa hal ini sudah dilimpahkan ke KPK.

“Silahkan konfirmasi ke KPK,” jawabnya singkat.

(Harmaein-Riau)

 311 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!