Mantan Perangkat Desa Solor Bondowoso, Di Duga Gelapkan (PBB) Pajak Bumi Dan Bangunan Selama 3 Tahun

Mantan Perangkat Desa Solor Bondowoso, Di Duga Gelapkan (PBB) Pajak Bumi Dan Bangunan Selama 3 Tahun

indopers.net, Bondowoso

Warga keluhkan Mantan Perangkat Desa Solor, yang berinisial BB, yang di duga gelapkan uang PBB kurang lebih selama (3) Tahun, 2018 s/d 2020, Dusun Lalangan, Rt,11/Rw,00, Desa Solor, kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Kamis (06/01/2022)

Supandi, mantan kades solor selama menjabat Kades Solor memberi keringanan terkait (PBB), karena semua tanggungan (PBB) di gratiskan untuk semua warganya, Supandi menghimbau kepada semua perangkatnya waktu menjadi kades untuk tidak menarik pajak tersebut, namun kebijakan tersebut disalah gunakan oleh mantan Perangkat Desa yaitu Kasun yang berinisial BB, Karena tetap menagih pajak kepada warganya selama kurang lebih (3) Tahun yaitu 2019 s/d 2020, padahal sudah di geratiskan oleh Kepala Desa waktu itu.

karena saat di tanya saudara BB oleh warga “kok masih di tagih pak bukannya pajak sudah di gratiskan oleh Kades Supandi, dengan entengnya saudara BB menjawab, ini sudah tugas dari p kades, sehingga warga membayar tanpa protes, setelah Th, 2021 bulan 06 kades supandi sudah lepas jadi kades Desa Solor, secara otomatis tanggungan pajak kembali di bebankan kewarganya kembali.

Saat di konfirmasi oleh awak media terkait penagihan pajak yang dilakukan mantan perangkat desa yang berinisial BB, Supandi mantan Kepala Desa (Kades) Solor menerangkan, “bahwa saya tidak pernah menugaskan atau menyuruh oknum tersebut untuk menagih pajak, malah saya sudah wanti-wanti perangkat saya agar tidak menagih pajak tersebut karena sudah ditanggung oleh saya pribadi mas, “pungkasnya

Hasil penagihan pajak tersebut yang di keluhkan warga selama kurang lebih 3 Tahun, tidak pernah nyetor atau masuk ke saya, kemungkinan besar hasil penagihan tersebut di pake pribadi, atas kejadian ini saya selaku mantan kades solor tidak terima karena nama baik saya tercoreng, karena mantan perangkat yang berinisial BB, sudah korupsi mengatas namakan kades mas, “imbuhnya

“Warga tidak terima, atas kejadian ini karena seakan-akan sudah di bodohi bahkan merasa di tipu kurang lebih 3 Tahun oleh mantan perangkat desa yang berinisial BB, atas kejadian ini warga sepakat untuk melaporkan mantan perangkat tersebut kepada (APH) Aparat Penegak Hukum, karena di duga sudah korupsi, “ungkap warga yang merasa di tipu.

Seperti yang tertuang dalam, Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :

 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

( Rudy )

 907 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *