Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Syariah Sidoarjo, Akhirnya Ditahan.
indopers.net, Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan dua tersangka dugaan korupsi pembiayaan multiguna Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo kepada PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I, Rabu (5/1/2022).
Fathur Rohman Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejati Jatim mengatakan, penahanan itu berdasarkan keluarnya surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati (Kajatim) Jatim pada 2 November 2021.
Juga berdasarkan Surat Perintah Kajati Jatim tentang penetapan tersangka pada 5 Januari 2022 atas dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Adapun dua tersangka itu adalah YK (60 tahun) perempuan wiraswasta warga Desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan AA (38 tahun) karyawan Bank Jatim warga Sukolilo Surabaya.
“Kami tahan 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri, mempengaruhi saksi lain, atau menghilangkan barang bukti,” ujar Fatkhur Rohman kepada indopers.net, Kamis (6/1/2022).
Fatkhur Rohman menjelaskan, YK bersama AA dan HW (terduga lain yang belum diketahui keberadaannya) diduga melakukan korupsi pemberian kredit untuk 187 Karyawan ACC Group Surabaya I.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Jatim, dugaan korupsi pemberian kredit itu sudah berlangsung sejak 2016 sampai 2020 lalu.
Tersangka YK sempat bekerja di bagian. Finance and Banking PT ACC Surabaya I. Korupsi itu diduga terjadi setelah YK pensiun pada 2016 lalu kemudian mengelola Kantin di ACC Surabaya I.
YK bekerja sam dengan HW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I mengajukan kredit pembiayaan ke PT Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo.
Pengajuan kredit itu menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I lalu menggelapkan sebagian besar pencairan kredit dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu.
Hanya sebagian kecil karyawan yang namanya diajukan dalam permohonan kredit itu yang benar-benar mendapatkan pembiayaan dari kredit yang telah diajukan oleh YK dan HW.
Untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan itu, YK dan HW diduga memalsukan sebagian besar dokumen seperti slip gaji, juga dokumen rekening gaji di Bank Permata.
“Tersangka YK yang menyediakan persyaratan pembiayaan itu, dengan menghimpun fotokopi KTP, KK, dan ID Card sejumlah karyawan, kemudian memalsukan persyaratan sisanya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, setelah penyelidikan, sejumlah kartu identitas karyawan PT ACC Surabaya I yang disertakan dalam pengajuan ternyata tidak terdapat dalam system data karyawan perusahaan.
Di sisi lainnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Surabaya I itu juga tidak sesuai ketentuan pemberian pembiayaan berdasarkan pedoman pembiayaan Bank Jatim.
Pada sisi prosedur pembiayaan itulah tersangka AA yang merupakan karyawan di bidang Analis Pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo berperan.
AA tidak melaksanakan tugasnya untuk menganalisa secara mendalam atas pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah dan tidak melakukan verifikasi identitas maupun kebenaran dokumen pendukung.
Akibat dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, per 31 Agustus 2021 lalu kredit itu macet dengan outstanding (Sisa pinjaman yang belum terbayar) mencapai lebih dari Rp25,5 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(gru)
299 total views, 1 views today