Gaduh Sidang Gugatan Pilkades di PN Bondowoso, Pengacara Penggugat Protes Keras Kubu Tergugat
indopers.net, Bondowoso
“Siang ini, Pengadilan Negeri Bondowoso menggelar sidang Gugatan terkait dugaan adanya kecurangan dan pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan seleksi ujian tulis Calon Kepala Desa, dengan agenda pembacaan surat gugatan. Sidang berlangsung memanas dan penuh dengan protes dari Pihak Pengacara Penggugat, Kamis, 16/12/2021.
Kuasa Hukum Penggugat, Edy Firman, SH., MH., beradu argumen terkait dengan legal standing kuasa hukum pihak Tergugat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Menurutnya, surat kuasa sangat menentukan, jika tidak cermat dampaknya relatif besar dalam penanganan perkara. Kritik itupun, oleh Edy Firman, ditujukan juga kepada Majelis Hakim, untuk lebih cermat.
Pihak Tergugat adalah Bupati, Sekretaris Daerah cq. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bondowoso. Surat Kuasa yang menjadi legal standing Kuasa Hukum Tergugat, tidak dapat menjelaskan bertindak atas dasar kepentingan dan kedudukannya, sebagai apa?, jelas Edy Firman.
“Salah satu contoh, posisi Kuasa Hukum Tergugat sebagai kuasa hukum dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat atau Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bondowoso. Dalam hal ini, Pemberi kuasa tidak melampirkan SK jabatan di Pemerintahan atau struktur organisasi dalam kepanitiaan Pilkades,” ujar Edy Firman, di ruang sidang PN Bondowoso.
”Hari ini sudah masuk agenda persidangan, tetapi masalah legal standing pihak Tergugat masih dipertanyakan keabsahannya. Ibarat orang melaksanakan ibadah sholat, masak wudhu dilakukan setelah selesai sholat. Ini menyangkut integritas penegak hukum dan moralitas penegakan hukum,” kata Edy Firman.
Edy Firman menjelaskan, soal surat kuasa bukan merupakan barang baru dalam khasanah hukum perdata Indonesia. Sudah ada dan diperkenalkan dalam hukum perdata sejak zaman Belanda. Diatur dalam KUH Perdata, juga diatur dalam sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sangat disayangkan jika persoalan surat kuasa masih terjadi di PN Bondowoso.
Sebenarnya hakim bisa memutus perkara di awal ketika ditemukan surat kuasa bermasalah. Jika diputus di akhir, akan menghabiskan banyak waktu dan biaya yang ditanggung oleh penggugat. Oleh karenanya, kepada Majelis Hakim agar persoalan yang sifatnya administratif seperti surat kuasa diputus di awal persidangan, harap Edy Firman.
“Saya harap, surat kuasa Tergugat memuat hal yang rinci, termasuk identitas, kedudukan dan jabatannya tergugat, serta memenuhi standar hukum acara perdata”.
Kuasa Hukum Tergugat adalah pakar-pakar hukum sekaligus sebagai ASN yang digaji oleh pemerintah, masak tidak paham dengan Surat Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata”, pungkas Edy Firman.
( Rudy )
579 total views, 1 views today