Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Kades Bangsri di Tahan Kejari Brebes

Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019  Kades Bangsri di Tahan Kejari Brebes

indopers.net, Brebes (Jateng) – Selasa,14 Desember 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Menahan seorang kepala Desa (Kades) Bangsri Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes Provinsi Jawa tengah pada Jumat,10/12/2021.

Naseh,SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Brebes saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya,Dirinya membenarkan bahwa kades Bangsri sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan korupsi Dana-Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Pihaknya menjelaskan bahwa alasan Kejari Brebes Menahan seorang tersangka dugaan korupsi dana Desa (DD) yang berinisial (DFS) karena untuk mengindari hal yang tidak di inginkan terjadi,seperti melarikan diri dalam proses penyidikan dan menghilangkan alat bukti dan mangkir dari pemeriksaan penyidikan pihak jaksa penyidik Kejari Brebes.
Ujarnya,-

Dari proses penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan setahun lebih, kami juga sudah memeriksa 15 saksi dari unsur perangkat Desa dan kelembagaan Desa Bangsri kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes dan lagi satu orang saksi ahli, dalam pengelolaan anggaran dana-Desa (DD) tahun 2019 Desa Bangsri di duga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.101.820.000,- (seratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dari jumlah diatas yang pertama adalah meliputi anggaran Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) sebesar Rp.62.174.000,- (Enam puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang kedua anggaran Kegiatan Pelatihan MS Office Bagi Perangkat Desa sebesar Rp.22.646.000,-(Dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang ketiga adalah sisa anggaran pembelian mobil siaga Desa Bangsri sebesar Rp.17.000.000,-(Tujuh belas juta rupiah) yang sedianya dana itu untuk biaya modifikasi mobil siaga Desa Bangsri.
Tandasnya,-

Naseh,SH selaku Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Brebes menambahkan bahwa atas perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal.2 ayat (1) Jo pasal.18 undang-undang nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal.3 Jo pasal.18 undang-undang nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor.31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan saat ini berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang Jawa Tengah pada hari Senin 13/12/2021.
Pungkasya,-

( Asg/Jr ).

 437 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!