Edy Firman, Salah Satu Kuasa Hukum Suparmi Angkat Bicara Terkait Statment Kasi Pidum Kejari Bondowoso

Edy Firman, Salah Satu Kuasa Hukum Suparmi Angkat Bicara Terkait Statment Kasi Pidum Kejari Bondowoso

indopers.net, Bondowoso (Jatim)

Keluarga Suparmi, pasien Covid-19 yang meninggal dunia karena diduga kelalaian petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi, menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk menuntut sejumlah keadilan dan kejelasan, Senin (06/12/2021).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas bersama Keluarga Korban, meminta kepastian hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kajari Bondowoso, terkait pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19.

Kasi Pidum Kejari Bondowoso, Paulus Agung Widaryanto mengungkapkan kepada salah satu media bahwa aksi unjuk rasa itu salah sasaran. Terkait hal tersebut Edi Firman, SH., MH., Salah satu kuasa hukum Keluarga Bunda Suparmi angkat bicara.

“Kasi pidum janganlah terlalu paranoid, terkait masalah P19 tentu saja pelapor berhak untuk mengawasi dan menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan oleh pelapor, sudah sejauh mana, sehingga bukan Kasat Reskrim atau Kapolres saja yang tahu tentang P19, akan tetapi pelapor juga punya hak untuk menanyakan perkembangan perkaranya apakah sudah P21 atau kah bagaimana, kalau masih P19 apa kendalanya sehingga pelapor berhak tahu karena ada kepentingan dan hubungan hukum.” Ungkapnya.

Selain itu, Edi Firman, SH., MH., memaparkan terkait substansi materi perkara sederhana kasus Bunda Suparmi yang ia tangani bersama Tim LBH Abu Nawas.

“Almarhumah berobat di Rumah Sakit akibat penyakitnya dikatakan terjangkit covid-19 sehingga ditempatkan di ruang ICU, ketika Almarhumah meminta pertolongan kepada tenaga medis untuk membantu memperbaiki alat pernafasan tidak direspon karena para petugas tidak ada ditempat sehingga meninggal dunia”. Ungkapnya

Masih kata Edi Firman, sesuai SOP seharusnya tenaga medis yang bertugas saat itu untuk menjaga di ICU tetapi lalai atau tidak menjaga sehingga sesuai ketentuan pasal 84 ayat 2 UU no.36 tahun 2015 tentang tenaga kesehatan jo. pasal 359 KUHPidana dapat diterapkan atas kelalaiannya tidak menjaga ruang ICU sehingga menyebabkan kematian sebagaimana dikaitkan teori hukum kausalitas yang menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidak sengajaan dengan akibat, sehingga

“Sederhana sekali Pak Kasi Pidum janganlah berputar putar berargumen harus ada keterangan ahli yang menyebabkan kematian, bahwa kematian Almarhumah setidak tidaknya akibat tidak adanya petugas jaga yang tidak merespon permintaan tolong yersebut dari pasien, jangan lah terlalu membias argumentasinya, kami sebagai pengacara korban siap bertarung secara hukum dengan all out terhadap siapapun yg disinyalir mencoba menghambat perkara tersebut baik secara perorangan atau kelompok ataupun lembaga”. Pungkasnya.

( Rudy )

 883 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!