Sekolah Dasar 08 Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Diduga Gelapkan Dana BOS.

Sekolah Dasar 08 Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Diduga Gelapkan Dana BOS.

indopers.net, OGAN ILIR (Sumsel) – Sejumlah orang tua atau Wali Murid Sekolah SD Negeri 08 di Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, mengeluhkan adanya pihak Sekolah mengelapkan Dana BOS Selama 2 Tahun, Yang Sampai Saat ini Belum Ada Titik terangnya.

Sedangkan untuk pembangunan pagar dan gerbang sekolah, pihak Sekolah meminta iuran sebesar Rp. 100.000 kepada wali murid. Pungutan tersebut dirasa memberatkan wali murid, apalagi di tengah pandemi virus Corona  COVID-19 saat ini,

Menurut beberapa Wali Murid di SD Negeri 08 mengatakan, iya mengaku di pungutan oleh pihak sekolah sebesar Rp. 100.000. 

“Besaran pungutan tersebut disampaikan pihak sekolah dan ketentuan biaya yang harus dibayar per-murid, dimana kegunaan uang iuran tersebut untuk pembelian material guna membangun gerbang sekolah.” Ungkap salah satu warga yang tidak mau sebutkan namanya saat dikonfirmasi Awak Media dan Lembaga Aliansi Indonesia di kediamannya. Selasa, (30/11/2021).

Di sambung dengan beberapa Wali Murid lainnya juga mengatakan, Sebenarnya kami mau saja membayar karena itu juga untuk sekolah anak kami. Akan tetapi jujur saja karena wabah Virus Covid-19 sekarang ini, kami semua ikut terimbas. Jadi nominal uang sebesar Rp.100.000 per-siswa itu, bagi kami sangat berat,

Di tempat terpisah, beberapa Wali Murid di SD Negeri 08 di Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan ilir, Propinsi Sumatra Selatan ini juga menuturkan kalau jumlah wali Murid sekitar 149 siswa dan mereka juga mengaku dipungut biaya oleh pihak Sekolah sebesar Rp. 50.000. Dimana kegunaan Biaya itu di minta untuk konsumsi setiap tahun.

Salah satu wali murid mencetuskan dengan agak kesal, Jadi kemana dana BOS yang selama Dua tahun Itu ujar. 

“Sementara Pemerintah Kabupaten Ogan ilir pernah mengingatkan Kepada SD dan SMP Negeri di Kabupaten Ogan Ilir dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.” Ucapnya

Pelaku Pungli Dapat Dikenakan Dua Pasal Pasal 368 dengan ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Dan ditegaskan Presiden melalui peraturan tersebut menugaskan Satgas Saber pemberantas korupsi untuk menindak tegas,

Awak Media dan Lembaga Aliansi Indonesia mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 2 Terkait Dana Bos Kemana Selama 2 tahun Di kemanakan, Kepala Sekolah dengan gamblang mengatakan, “Ini Sekolah kecil,  muridnya pun sedikit sudah jelas dana bosnya  sedikit. lagian disekarang ini lagi musim Covid 19.” ujar Kepala Sekolah,

kami selaku awak media dan LSM berserta Organisasi lainnya meminta agar tidak memberi contoh bagi sekolah-sekolah lainya, dan kami minta kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten Ogan ilir menindak tegas dan memanggil oknum oknum yang melakukan kecurangan di sekolah-sekolah khususnya di kabupaten Ogan ilir.

(subrian’s)

 1,083 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *