Diduga Kepala Dusun Penjual Barang Haram, Diamankan Polsek Sokobanah Sampang

Diduga Kepala Dusun Penjual Barang Haram, Diamankan Polsek Sokobanah Sampang

indopers.net, Sampang (Madura)

Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si dan anggotanya Selasa (17/11) pukul 13.00 Wib berhasil mengamankan penjual Narkotika jenis Sabu dengan inisial “M Bin S” (36 Thn) di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura.

Hasil dari penangkapan tersebut, jajaran Polsek Sokobanah berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu ± 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.

AKP Agung Joko H S.IK, MH, M.Si mengatakan bahwa penangkapan tersangka “M” berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual Narkoba jenis sabu di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Sampang Madura.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka “M” di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Kami lakukan pengamanan terhadap “M” dan kami lakukan penggeledahan dan kita dapatkan barang bukti Narkoba jenis sabu ± 0.32 gram,” terang Kapolsek

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa “M” beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengatakan bahwa tersangka “M” yang berprofesi sebagai petani dan menjual Narkobanya tersebut hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka “M” merupakan kepala dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah plastik klip besar yang masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yang masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah hp nokia warna biru, 1 buah hp Samsung warna biru, 1 buah hp vivo warna merah lembar dan KTP an. Miski dan saat ini sudah dilimpahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut

Akibat ulahnya tersebut, tersangka “M” dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Man)

 452 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!