Ketum AIPBR Beserta Jajaran Sambangi Polres Guna Menanyakan Surat Audiensi Yang Hampir 2 Bulan Belum Direspon Kapolres Bogor
indopers.net, Bogor (Jabar) – Soal Lambatnya Tanggapan Surat Audiensi kepada Kapolres Bogor AKBP Harun Diduga Contoh pelayanan yang Kurang Baik,pasalnya sudah hampir 2 bulanan Surat yang pernah dikirim AIPBR hingga saat ini belum juga direspon.
Saat menyambangi Polres Bogor Ketum AIPBR Beserta Jajaran mempertanyakan lambatnya respon dari surat permohonan audiensi yang mereka kirimkan pada 4 Oktober 2021 yang lalu.
padahal kalau kita tarik kebelakang 14 hari kerja yang lalu surat itu sudah sering dipertanyakan Pengurus AIPBR kapan waktu untuk audiensi kepada AKBP Harun Selaku Kapolres Bogor bisa diagendakan, namun hal klasik yang sering ditemukan jawabanya,bahwa surat sedang di proses ujar salah satu staf TU dan Humas Polres.
karena terlalu lama surat Untuk Kapolres Bogor belum diagendakan,akhirnya Ketum AIPBR datang kepolres berjumlah empat orang keruangan Intel dan disambut pak Ano selaku jajaran yang menangani surat tersebut.
Saat di konfirmasi Ano menjelaskan, ” bahwa surat AIPBR sudah sampai diatas namun akan saya tanyakan kembali katanya,untuk sementara Nomor bapak saya catat dulu ya dan kita bisa tukar kontak untuk komunikasi lanjutan,ujarnya.
karena belum adanya kejelasan dari pihak polres,akhirnya Ketum AIPBR yang biasa disapa Aliv meninggalkan ruangan dan mengatakan kepada rekan-rekan media yang tergabung di Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR ) didepan pelayanan polres.
“Saya selaku ketua umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR ) sangat kecewa dengan pelayanan polres Bogor seperti ini,surat permohonan audiensi kami sudah hampir 50 hari kerja namun tak ada respon sama sekali ini menunjukkan apa yang disampaikan KAPOLRI Tentang PRESISI tak semuanya bisa diharapkan,salah satunya yang ada dipolres Bogor,ujar Aliv
lebih tegas lagi,Aliv yang juga mantan Aktifis 98 mengatakan,kalau kita mengacu pada Peraturan Polri No.2 tahun 2021 pasal 4 dan 5 bahwa pers adalah bagian yang tak terpisahkan dari kinerja dan program-progaram kepolisian guna menjaga citranya dimasyarakat,namun entah kenapa pelayanan seperti ini saja sangat lambat dan memakan waktu lama nya, ada apa ini..?
Aliv menambahkan,padahal dalam surat yang kami layangkan jelas dasarnya ada tupoksi kami sebagai wartawan UU PERS NO.40 /1999 dan UU KIP No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,yang mana masyarakat bisa mengetahui sejauh mana pelayanan dan kinerja kepolisian yang ada di Polres Bogor tersebut.
Terakhir Dia Berharap,Semoga AKBP Harun selaku Kapolres Bogor bisa menerima kami dan meluangkan waktunya guna menjaga komunikasi yang baik dimasyarakat dan citra kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai bersama,Pungkasnya.
(sopian A/Tim)
285 total views, 1 views today